jurnalindo.com – Perintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengusulkan pendirian Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di daerah ini karena jarak tempuh daerah ini dengan Kantor Imigrasi di Kota Bengkulu sejauh 275 kilometer.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Bengkulu untuk mempertanyakan usulan pendirian UKK Imigrasi di daerah ini,” kata Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan Kantor Imigrasi Bengkulu telah menindaklanjuti usulan pendirian UKK Imigrasi dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko ke Imigrasi pusat.
Selanjutnya tim dari Imigrasi pusat akan turun untuk meninjau untuk memastikan usulan pendirian UKK Imigrasi sesuai dengan dokumen yang ada.
Ia mengatakan, pihak Imigrasi pusat melakukan peninjauan untuk memastikan dulu betul atau tidak jarak Kabupaten Mukomuko dengan Kantor Imigrasi di Kota Bengkulu sejauh 275 kilometer.
Selain itu, ia mengatakan tim dari Imigrasi pusat turun dan melakukan peninjauan ke daerah ini untuk memastikan betul atau tidak di Kabupaten Mukomuko ini mempunyai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Kalau di daerah ini punya perusahaan PMA yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit tentunya di situ ada orang asing juga, untuk itu harus diklarifikasi, termasuk pengecekan kesiapan teknis lainnya,” ujarnya pula.
Ia mengatakan kesiapan Pemkab Mukomuko menyediakan fasilitas dan kantor sementara di eks rumah dinas bupati untuk keperluan UKK Imigrasi Kabupaten Mukomuko, termasuk sarana dan prasarana penunjang lainnya.
“Harapan kita secepatnya pembukaan UKK Imigrasi di daerah ini supaya masyarakat setempat cepat mendapatkan pelayanan untuk mengurus dokumen keimigrasian,” ucap Abdiyanto.
Seperti diketahui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu tahun 2019 pernah memberikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor keliling dan saat hari libur di Kabupaten Mukomuko.
(ara/rido)