jurnalindo.com – Tanjungpinang, 05/9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau meminta klarifikasi kepada keanggotaan yang terdaftar lebih dari satu partai politik daerah tersebut.
Anggota KPU Bintan Rusdel, di Bintan, Senin, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi calon peserta pemilu sudah mencapai 100 persen. Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan, yang perlu diklarifikasi oleh para pihak terkait, seperti keanggotaan ganda di eksternal partai.
Berangkat dari permasalahan tersebut, jajaran KPU Bintan meminta klarifikasi kepada orang yang namanya terdaftar lebuh dari satu partai.
“Ada keanggotaan ganda eksternal partai yang harus diklarifikasi kepada anggota partai yang terdaftar lebih dari satu partai politik,” ujar Rusdel.
Ia mengungkapkan mekanisme setelah terdeteksi ganda eksternal yakni surat pernyataan dari anggota yang bersangkutan. Jika hanya satu pernyataan, KPU Bintan langsung tindaklanjuti ke Sipol, namun jika surat pernyataannya bisa dihadirkan oleh masing-masing partai politik akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan kelengkapan dan kesesuaian.
“Kalau sudah lengkap dan sesuai, maka lanjut ke tahap klarifikasi dengan menghadirkan langsung keanggotaan ke Kantor KPU Bintan. Mereka yang diklarifikasi langsung karena masing-masing partai politik dapat menghadirkan surat pernyataan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu, saat ini ditemukan lima anggota yang akan diklarifikasi langsung. KPU Bintan juga sudah berkoordinasi dengan partai politik untuk menghadirkan anggota partai politik tersebut.
“Jika berhalangan hadir sesuai jadwal undangan, diberikan kesempatan menyesuaikan hingga batas akhir 5 September 2022,” katanya. (ara/rido)