DKPP Bacakan Surat Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Kasus Asusila

sumber foto : Tribunsumsel
sumber foto : Tribunsumsel

Jurnalindo.com,  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan surat pernyataan yang dibuat oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait janji-janji yang disampaikan kepada korban asusila, CAT. Surat ini dibuat karena Hasyim tidak dapat memenuhi janjinya untuk menikahi CAT.

Hasyim Asy’ari pernah merayu dan memaksa CAT untuk melakukan hubungan pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Akibat desakan korban, Hasyim akhirnya menulis surat pernyataan pada 2 Januari 2024 yang ditandatangani di atas meterai. Anggota DKPP, Muhammad Tio, membacakan isi surat tersebut dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).

Berikut isi perjanjian tersebut:

  1. Hasyim akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT.
  2. Membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30 juta per bulan.
  3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup.
  4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan lain terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
  5. Menelepon atau berkabar kepada CAT minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain lima poin tersebut, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tidak ditepati. Klausul tambahan ini mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar yang dibayarkan dengan cara diangsur dalam jangka waktu empat tahun.

DKPP menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Hasyim, Rabu (3/7/2024). Dalam putusannya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Heddy, dikutip dari Kompas.com.

DKPP juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Dalam sidang tersebut, terungkap juga isi percakapan antara Hasyim dan CAT yang menunjukkan intensi Hasyim untuk memberikan perlakuan khusus kepada CAT sejak awal pertemuan.

“Bahwa Teradu sejak awal pertemuan dengan Pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada Pengadu melalui percakapan ‘pandangan pertama turun ke hati’ emoji peluk,” kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Menanggapi putusan DKPP, Hasyim Asy’ari menyampaikan rasa syukurnya atas dibebaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI. Dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, ia juga meminta maaf kepada para awak media jika selama menjabat sebagai Ketua KPU ada kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih,” pungkas Hasyim.

Seusai menyampaikan pernyataannya, Hasyim langsung meninggalkan awak media tanpa memberikan banyak komentar.

Kasus ini mencoreng nama baik KPU dan menambah deretan kasus pelecehan di lingkungan kerja yang melibatkan pejabat tinggi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab mereka. (Tribunsumsel/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *