jurnalindo.com – Jember, Jawa Timur, 03/9 – Bupati Jember Hendy Siswanto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pihak untuk tidak melakukan pungutan liar dan menolak gratifikasi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu.
“Pemkab Jember telah membentuk Satgas Saber Pungli pada Januari 2022. Itu dalam rangka menyelamatkan diri kita sendiri dengan tidak melakukan pungutan liar dan menerima gratifikasi,” kata Hendy dalam keterangsn yang diterima di Jember, Sabtu.
Ada lima desa yang akan menyelenggarakan PTSL, yakni Desa Tugusari di Kecamatan Bangsalsari, Desa Dukuh Dempok di Kecamatan Wuluhan, Desa Suci di Kecamatan Panti, Desa Ajung di Kecamatan Ajung, dan Desa Baletbaru di Kecamatan Sukowono.
“PTSL itu memang gratis, tetapi seperti patok itu beli, tenaga untuk mengukur juga itu seyogianya diberi upah juga; dan setiap bidang tanah itu ukurannya berbeda, ada beberapa yang persegi, namun ada yang tidak sama, sehingga kebutuhan patoknya juga tidak sama,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemkab Jembet akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember untuk menentukan standar biaya patok dan upah tenaga pengukur tanah.
Pemkab Jember berusaha memaksimalkan PTSL dan meminta semua pihak mendukung tanpa adanya pungutan liar kepada masyarakat.
“Pemkab Jember terus berkomitmen untuk mencegah adanya pungutan liar, salah satunya yakni dengan terus menyosialisasikan pencegahan dan pengendalian gratifikasi,” katanya.
Sosialisasi menjadi penting dilaksanakan karena penanganan pungutan liar dan gratifikasi menjadi salah satu program prioritas Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tujuan Pembentukan Satgas Saber Pungli. (ara/rido)