Bergantung pada kita Bermutu atau tidak Produk Pemilu 2024

jurnalindo.com – Semarang, 09/10 – Kita (rakyat Indonesia) yang akan menentukan apakah produk pemilu (pemilu) 2024 itu berkualitas atau sebaliknya.

 

Disinilah kesadaran pemilu diperlukan, kesadaran mengetahui bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur ​​dan adil. Pendaftaran lengkap pemilu ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1.

 

Setidaknya kita tahu bahwa pada 14 Februari 2024 akan ada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta pemilihan umum. sebagai pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten dan kabupaten/kota.

 

Namun, menjelang Hari Kemenangan Pemilu 2024, saat ini kami sedang mengikuti tahapan dan timeline penyelenggaraan Pemilu. Tahapan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, penyelenggara pemilu akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Apakah kita sudah masuk daftar pemilih?

 Baca Juga: Melalui pendekatan nilai-nilai kearifan lokal untuk Sosialisasi Pemilu 2024

Untuk mengetahuinya, tinggal klik https://lindungihakmu.kpu.go.id/, kemudian tampil “Pencarian Data Pemilih: Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022”. Kita isi kolom nama kabupaten/kota, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap (sesuai dengan nama kita di KTP), dan tanggal lahir.

Setelah klik “Pencarian”, NIK dan nomor kartu keluarga (NKK) langsung muncul beserta info tempat pemungutan suara (TPS). Ini menandakan kita sudah masuk dalam daftar pemilih.

Begitu pula terkait dengan penahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sejak 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Perlu mengecek pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Muncul frasa “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” dan “APAKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK? SILAHKAN [silakan] MASUKKAN NIK YANG DI CARI [dicari]”.

Kolom nomor NIK diisi, lalu klik “CARI” muncul NIK: 3374100********* tidak terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Sipol merupakan sistem dan teknologi informasi yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota legislatif serta pemutakhiran data parpol peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan peserta pemilu.

Baca Juga: Melalui pendekatan nilai-nilai kearifan lokal untuk Sosialisasi Pemilu 2024
Namun, ada pula di antara kita yang tidak menjadi anggota parpol mana pun terdaftar. Ambil contoh pemberitaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menerima 67 aduan pencatutan NIK oleh partai politik pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan info dari anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin (3-10-2022), di antara 67 orang itu ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah, dan seorang anggota Polri.

Dijelaskan pula bahwa temuan dan aduan itu diterima saat KPU adakan tahapan verifikasi administrasi terhadap 22 partai politik calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran oleh KPU RI.

Di lain pihak, KPU tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk menghapus keanggotaan parpol karena hanya pengurus parpol yang memiliki kunci untuk masuk dalam aplikasi Sipol (sipol.kpu.go.id).

Terus apa yang harus kita lakukan? Klik saja tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan muncul “FORM TANGGAPAN MASYARAKAT”, lalu pilih tahapan pemilu, pilih tingkat satuan kerja, isi nama dan nomor identitas, pilih jenis identitas (KTP, paspor, atau SIM) beserta salinan format jpg/jpeg ukuran maksimal 1 megabita.

Baca Juga: KPU Surabaya ajukan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp129 miliar
Berikutnya, isi tempat tanggal/lahir, pilih jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat (sesuai dengan KTP), nomor telepon/HP, email, dan isi tanggapan/masukan serta bukti-bukti dengan format pdf/zip ukuran maksimal 5 megabita. Selanjutnya, unggah Form Tanggapan Masyarakat dengan format pdf/jpg/jpeg ukuran maksimal 1 megabita.

Jika pencatutan ini ada unsur kesengajaan agar lolos menjadi peserta Pemilu 2024, patut dipertanyakan integritas parpol yang bersangkutan. Boro-boro memperjuangkan kesejahteraan rakyat, baru tahapan ini saja merugikan sejumlah orang.

Pencatutan nama dan NIK tersebut jelas merugikan mereka yang kini sebagai ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan profesi lainnya yang dilarang menjadi anggota parpol.

Tidak saja mereka, tetapi mereka yang berminat menjadi anggota penyelenggara pemilu pun terancam diskualifikasi. Misalnya, persyaratan untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan luar negeri (PPLN), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mereka tidak boleh menjadi anggota parpol.

Dalam Pasal 72 huruf e menyebutkan syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Begitu pula bagi yang ingin menjadi menjadi calon anggota bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf I. Mereka mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Oleh karena itu, siapa saja yang merasa bukan anggota/pengurus partai politik agar proaktif melakukan pemeriksaan NIK masing-masing melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Kalau perlu melakukan pengecekan secara kontinu sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi administrasi guna memastikan nama kita yang bukan anggota/pengurus parpol benar-benar tidak tercantum dalam Sipol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *