Bawaslu Sleman terima aduan 16 orang karena pencatutan oleh parpol

jurnalindo.com –  Sleman, 12/9 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima aduan dari 16 orang yang menyatakan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) mereka digunakan secara ilegal oleh partai politik (parpol) sebagai anggota.

“Nama dan NIK mereka pun tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin.

Menurut dia, aduan tersebut diterima sejak Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Bawaslu Sleman dibuka pada Agustus.

“Sampai hari ini memang tercatat ada aduan dari masyarakat yang tersebar di tujuh kapanewon (kecamatan) yang ada di Kabupaten Sleman; dan per hari ini (Senin), sementara berjumlah 16 orang. Enam belas orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik,” katanya.

Dia menjelaskan pengaduan terbanyak yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman berasal dari Kapanewon Gamping dan Moyudan, dengan masing-masing berjumlah tiga aduan;. Selain itu, Arjuna menyebutkan satu aduan dari Kapanewon Ngaglik, tiga aduan dari Ngemplak, dua aduan dari Depok, satu aduan dari Godean, dan satu aduan dari Mlati.

“Sedangkan tiga aduan masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan,” katanya.

Dari seluruh aduan tersebut, tiga pengadu berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan dua orang lain merupakan perangkat desa, sementara sisanya adalah karyawan swasta dan mahasiswa.

“Melalui data ini, Bawaslu Kabupaten Sleman kemudian melaporkan aduan yang masuk ke KPU Kabupaten Sleman agar nantinya KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjuti dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan aduan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol tersebut penting karena menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan pada Pemilu Serentak 2024.

“Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id. Namun, ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya,” kata Abdul Karim.

Ia mengatakan Bawaslu Kabupaten Sleman hanya sebatas menerima aduan dan menyampaikan aduan tersebut ke KPU Kabupaten Sleman. Bawaslu berharap KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke parpol yang bersangkutan.

“Prosesnya akan tetap kami kawal,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Sleman juga mengimbau kepada masyarakat agar segera mengadu jika identitasnya dicatut oleh parpol tanpa izin.

“Dan kami pun mengimbau kepada parpol agar tidak mencatut nama dan NIK seseorang yang sebenarnya bukan anggotanya,” ujar Abdul Karim. (ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *