Opini  

Konfrensi Internasional BUMN dan Momentum Mengembalikan Spirit BUMN

Jurnalindo.com, – Kementerian Badan Usaha Milik Negara menggelar SOE International Conference: Driving Sustainable & Inclusive Growth di Bali Nusa Dua Convention Center. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan acara yang berlangsung pada 17-18 Oktober 2022 merupakan bagian dari Trade, Investment & Industry Working Group (TIIWG) Road to G20. 

Erick mengatakan transformasi BUMN selama hampir tiga tahun terakhir sudah menunjukkan hasil nyata. Erick percaya, Presidensi G20 tidak hanya menjadi momentum penting untuk menunjukkan kepemimpinan, peranan, dan kontribusi Indonesia dalam pemulihan global kepada dunia, namun juga momentum tepat untuk memperlihatkan transformasi, peranan dan potensi BUMN, khususnya yang berskala besar dan berkontribusi bagi agenda pemulihan global. 

Agenda Konferensi juga membahas transformasi BUMN dan peranan BUMN terhadap realisasi agenda utama Presidensi G20 Indonesia, di antaranya Role of Strong Corporate Governance and Global Cooperation for Sustainable and Inclusive Growth, Economic Transformation through.

Baca Juga: Ma’ruf Amin apresiasi inisiatif Kementerian BUMN melalui Program IWF

Melihat BUMN tiga tahun belakang, ada fenomena pada tahun 2020 ini ada sekitar tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat kasus terkait pengelolaan perusahaan yang merugikan negara, yaitu PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT. Asabri (Persero). 

Nilai kerugian BUMN tersebut cukup tinggi yang menjadi tanggung jawab negara. Dari perusahaan-perusahaan BUMN yang terlibat kasus tersebut sebagian besar berbentuk BUMN Persero. Berdasarkan undang-undang BUMN bentuk Persero ini dapat dikuasai oleh mitra swasta sebesar 49% dengan mayoritas modal pemerintah minimal 51%.

Permasalahan BUMN bentuk Persero ini sebagian besar adalah salah pengelolaan oleh mitra swasta sebagai pemegang saham dari sebagian saham BUMN Persero. Kasus-kasus yang banyak terjadi dari BUMN Persero ini adalah mencampur adukan urusan bisnis dan pelayanan publik. Hal ini dilakukan oleh Direksi dan manajemen BUMN Persero yang memainkan peran ganda dalam menjalankan BUMN. Ini merupakan penyimpangan peran BUMN yang dulu memegang peran ganda untuk memenuhi nilai ekonomi dan pelayanan publik sesuai undang-undang BUMN. 

Dalam praktek ternyata garis antara pelayanan publik dan memenuhi nilai ekonomi tidak jelas sehingga banyak direksi dan manajemen BUMN mencampuradukan antara pelayanan publik dan bisnis.

Akibat dari mencampuradukan antara pelayanan publik dan bisnis ini, banyak Direski dan manajemen BUMN tersangkut kasus-kasus baik terkait tindak pidana korupsi namun juga terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berdampak kerugian negara. Selain dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, BUMN Persero juga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang merupakan keuangan publik. Hal ini yang memberi akibat banyak Direksi dan manajemen BUMN terseret kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: BUMN dukung pengembangan pojok literasi di Mandalika

Pada tahun 1980-an kinerja BUMN di Indonesia memburuk sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan kinerja BUMN. Pada tahun 1988 dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740 dan Nomor 741 Tahun 1989 untuk tujuan peningkatan kinerja BUMN dengan membuat pedoman kebijakan privatisasi: (a). Status change, (b) Operation agreement or management contract with another party, (c) Consolidation or merger, (d) Stock split, (e) Capital markets, (f) Direct placement, (g) Formation of joint venture companies. Akhirnya dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), bentuk BUMN hanya berbentuk Perum dan Persero.

Pada tahun 1997, tekanan privatisasi BUMN terus berlanjut dengan kesepakatan terms negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan the International Monetary Fund (IMF) dan World Bank. Kesepakatan ini berakibat 12 BUMN melakukan privatisasi untuk meningkatkan budget sebagai komitmen terhadap kesepakatan IMF. Drama privatisasi BUMN ini terus berlanjut dimana pada tahun 1994 pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi asing langsung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 terkait investasi asing langsung (Foreign Direct Investment). 

Akhir dari drama privatisasi BUMN ini adalah pada tahun 1998 terbentuk Kementerian BUMN. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, pemerintah mengalihkan manajemen 159 perusahaan dari 164 perusahaan pemerintah ke Kementerian BUMN. Hal ini berlanjut dengan dikeluarkan beberapa kebijakan privatisasi BUMN. Kebijakan privatisasi ini kemudian juga berlanjut pada penawaran umum (public offering) BUMN sepeti antara lain: PT. Persero Semen Gresik sebesar 35% (1991), PT. Persero Indosat sebesar 35% (1994), PT. Persero Telekomunikasi sebesar 20% (1995).

Baca Juga: Kementerian BUMN terus dorong Perhutani tingkatkan produksi gula

Privatisasi ini menimbulkan diskursus para ahli hukum terkait keuangan negara yang merupakan modal pemerintah dalam BUMN. Profesor Erman Radjagukguk (Fakultas Hukum, Universitas Indonesia), mengatakan bahwa kekayaan BUMN (Persero) maupun kekayaan BUMN (Perum) sebagai badan hukum bukanlah menjadi bagian dari kekayaan negara. Pasalnya, ‘kekayaan negara yang dipisahkan’ di dalam BUMN hanya berbentuk saham. Artinya, kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara. 

Pendapat ini tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah dalam hal ini aset BUMN merupakan bagian dari Kekayaan Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 yang dimaksud dengan Keuangan Negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara).

Catatan yang dapat diberikan dari perjalanan privatisasi BUMN di Indonesia adalah bahwa privatisasi tidak harus terjadinya suatu liberalisasi. Tujuan privatisasi BUMN sebenarnya adalah untuk memperbaiki kinerja BUMN yang tidak profesional. Artinya pada saat BUMN tersebut sudah berjalan secara profesional dalam arti best practice dalam bisnis, maka pemerintah harus membeli kembali saham-saham swasta. BUMN Persero juga jangan digunakan sebagai sarana menempatkan manajemen atas kepentingan politis. 

Untuk itu momentum SOE International Conference ini harus menjadi momentum pemerintah untuk mengembalikan spirit BUMN sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 

Penulis, Dr. H. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn., C.C.D.

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

E-Mail: [email protected]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *