Jurnalindo.com, - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menggelar SOE International Conference: Driving Sustainable & Inclusive Growth di Bali Nusa Dua Convention Center. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan acara yang berlangsung pada 17-18 Oktober 2022 merupakan bagian dari Trade, Investment & Industry Working Group (TIIWG) Road to G20.
Erick mengatakan transformasi BUMN selama hampir tiga tahun terakhir sudah menunjukkan hasil nyata. Erick percaya, Presidensi G20 tidak hanya menjadi momentum penting untuk menunjukkan kepemimpinan, peranan, dan kontribusi Indonesia dalam pemulihan global kepada dunia, namun juga momentum tepat untuk memperlihatkan transformasi, peranan dan potensi BUMN, khususnya yang berskala besar dan berkontribusi bagi agenda pemulihan global.
Agenda Konferensi juga membahas transformasi BUMN dan peranan BUMN terhadap realisasi agenda utama Presidensi G20 Indonesia, di antaranya Role of Strong Corporate Governance and Global Cooperation for Sustainable and Inclusive Growth, Economic Transformation through.
Baca Juga: Ma'ruf Amin apresiasi inisiatif Kementerian BUMN melalui Program IWF
Melihat BUMN tiga tahun belakang, ada fenomena pada tahun 2020 ini ada sekitar tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat kasus terkait pengelolaan perusahaan yang merugikan negara, yaitu PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT. Asabri (Persero).
Nilai kerugian BUMN tersebut cukup tinggi yang menjadi tanggung jawab negara. Dari perusahaan-perusahaan BUMN yang terlibat kasus tersebut sebagian besar berbentuk BUMN Persero. Berdasarkan undang-undang BUMN bentuk Persero ini dapat dikuasai oleh mitra swasta sebesar 49% dengan mayoritas modal pemerintah minimal 51%.
Permasalahan BUMN bentuk Persero ini sebagian besar adalah salah pengelolaan oleh mitra swasta sebagai pemegang saham dari sebagian saham BUMN Persero. Kasus-kasus yang banyak terjadi dari BUMN Persero ini adalah mencampur adukan urusan bisnis dan pelayanan publik. Hal ini dilakukan oleh Direksi dan manajemen BUMN Persero yang memainkan peran ganda dalam menjalankan BUMN. Ini merupakan penyimpangan peran BUMN yang dulu memegang peran ganda untuk memenuhi nilai ekonomi dan pelayanan publik sesuai undang-undang BUMN.
Dalam praktek ternyata garis antara pelayanan publik dan memenuhi nilai ekonomi tidak jelas sehingga banyak direksi dan manajemen BUMN mencampuradukan antara pelayanan publik dan bisnis.
Akibat dari mencampuradukan antara pelayanan publik dan bisnis ini, banyak Direski dan manajemen BUMN tersangkut kasus-kasus baik terkait tindak pidana korupsi namun juga terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berdampak kerugian negara. Selain dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, BUMN Persero juga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang merupakan keuangan publik. Hal ini yang memberi akibat banyak Direksi dan manajemen BUMN terseret kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: BUMN dukung pengembangan pojok literasi di Mandalika
Pada tahun 1980-an kinerja BUMN di Indonesia memburuk sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan kinerja BUMN. Pada tahun 1988 dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740 dan Nomor 741 Tahun 1989 untuk tujuan peningkatan kinerja BUMN dengan membuat pedoman kebijakan privatisasi: (a). Status change, (b) Operation agreement or management contract with another party, (c) Consolidation or merger, (d) Stock split, (e) Capital markets, (f) Direct placement, (g) Formation of joint venture companies. Akhirnya dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), bentuk BUMN hanya berbentuk Perum dan Persero.
Pada tahun 1997, tekanan privatisasi BUMN terus berlanjut dengan kesepakatan terms negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan the International Monetary Fund (IMF) dan World Bank. Kesepakatan ini berakibat 12 BUMN melakukan privatisasi untuk meningkatkan budget sebagai komitmen terhadap kesepakatan IMF. Drama privatisasi BUMN ini terus berlanjut dimana pada tahun 1994 pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi asing langsung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 terkait investasi asing langsung (Foreign Direct Investment).
Akhir dari drama privatisasi BUMN ini adalah pada tahun 1998 terbentuk Kementerian BUMN. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, pemerintah mengalihkan manajemen 159 perusahaan dari 164 perusahaan pemerintah ke Kementerian BUMN. Hal ini berlanjut dengan dikeluarkan beberapa kebijakan privatisasi BUMN. Kebijakan privatisasi ini kemudian juga berlanjut pada penawaran umum (public offering) BUMN sepeti antara lain: PT. Persero Semen Gresik sebesar 35% (1991), PT. Persero Indosat sebesar 35% (1994), PT. Persero Telekomunikasi sebesar 20% (1995).
Baca Juga: Kementerian BUMN terus dorong Perhutani tingkatkan produksi gula
Artikel Terkait
Kementerian BUMN terus dorong Perhutani tingkatkan produksi gula
BUMN dukung pengembangan pojok literasi di Mandalika
Menteri BUMN di apresiasi Anggota DPR karena dukung produksi vaksin COVID-19
Ma'ruf Amin apresiasi inisiatif Kementerian BUMN melalui Program IWF
Optimis transformasi BUMN 100 persen