Sebelum ada putusan Inkrah Ahmad Riyadh tetap Pimpinan PT LIB

Jurnalindo.com – Jakarta, 19/10 – Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengatakan meski berstatus tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, hingga keputusan diambil, Akhmad Hadian Lukita akan tetap menjabat sebagai pimpinan PT Liga Indonesia Baru (LIB). sebagai presiden dan direktur.

Baca Juga: Permintaan KLB PSSI hanya bisa datang dari anggota pemilik suara bukan dari yang lainya

“Itu bagian dari asas praduga tak bersalah,” ujar Ahmad Riyadh di Jakarta, Selasa (18/10) malam.

Selain putusan Inkrah, yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita benar-benar bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria Jawa Barat itu kehilangan posisinya, menurut Ketua Umum PSSI Asprov Jatim.

Pertama, Akhmad Hadian menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.

Saham LIB dimiliki PSSI (satu persen) dan para klub (99 persen). Akan tetapi, PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.

“Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red),” kata Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Pasangan ganda putra The Daddies sukses lalui babak pertama di Denmark Open 2022

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memastikan bahwa PSSI memberikan bantuan hukum kepada Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.

Dia menyebut, ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian.

“Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari ‘family football’,” tutur Ahmad Riyadh.

Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden Kanjurhan Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama tersangka dibacakan langsung oleh jendral Polri Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.

Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, “Security Officer” Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Akhmad Hadian, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

(Ara/Ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *