jurnalindo.com – Topik yang akan kita kupas dalam artikel kali ini adalah perkara yang membatalkan puasa. Apalagi saat ini masih dalam nuansa bulan ramadhan , jadi topik artikel ini akan sangat membantu anda dalam berhati-hati ketika menjalankan ibadah puasa. Namun sebelum itu, kita akan paparkan dulu pengertian dari puasa itu sendiri.
Pengertian Puasa
As-shoumu atau shiyam dalam bahasa Indonesia bermakana puasa. Sebenarnya selain agama islam ada beberapa agama yang melaksanakan ibadah puasa juga, seperti kristen, khatolik, yahudi, budha, hindu, dan konghucu.
Sebelum itu kita wajib tahu dulu mengenai puasa dalam agama islam. Apa itu puasa dalam agama islam? secara umum pengertian puasa adalah menahan lapar dan haus serta dari perbuatan yang membatalkan puasa dari pagi hingga petang. muslim di seluruh dunia serentak melaksanakan ibadah puasa saat bulan suci ramadhan.
Di Indonesia umat islam berpuasa dari sekitar jam 4 subuh sampai jam setengah 6 sore atau sekitar 14 jam 20 menit. Dalam waktu tersebutlah umat islam di indonesia menahan segala lapar dan dahaga serta hawa nafsunya. Setiap negara memiliki kurun waktu yang berbeda dalam puasa.
Ibadah puasa merupakan rukun islam yang yang ketiga dalam islam, yang mana setiap umat islam wajib melaksanakannya. Dari usia baligh hingga dewasa semua wajib untuk melaksanakan puasa. Maka dari itu terkadang orang tua sudah melatih anak-anak nya yang belum memasuki usia baligh dengan puasa setengah hari.
Yang namanya ibadah pasti saja ada gangguan dan ujiannya. Oleh karena itu, kita sebagai umat harus tau apa saja perkara yang membatalkan puasa ramadhan, inilah 5 perkara yang membatalkan puasa yang harus anda semua ketahui.
5 Perkara Yang Membatalkan Puasa
Dalam beribadah puasa ramadhan, ada beberapa perkara yang membatalkan puasa. antara lain sebagaimana paparan berikut:
1. Memasukkan Sesuatu Pada Lubang Jauf
Sesuatu yang membatalkan puasa yang pertama ialah memasukkan sesuatu (benda) pada lubang jauf dengan sengaja. Apa itu lubang jauf? dalam pengertian fiqih lubang Jauf ialah lubang dari mulut, telinga serta hidung.
Yang mana ketika benda melewati lubang jauf saat kita puasa maka batal hukum puasanya. Akan tetapi dikatakan batal apabila sesuatu (benda) tersebut melewati batasnya. Setiap lubang jauf mempuanyai batas awal nya sendiri.
Batas awal daripada hidung ialah pangkal daripada insang yang sejajar dengan mata, batas awal mulut yakni tenggorokan, sedangkan batas awal dari telinga adalah bagian dalam yang dapat terlihat oleh mata.
Puasa tidak akan batal jika kita memasukkan sesuatu atau benda tersebut dalam keadaan lupa, hukumnya adalah ma’fu.
2. Muntah Dengan Sengaja
Muntah adalah keadaan yang mana isi dalam perut keluar melalui mulut, muntah biasanya terjadi ketika seseorang merasakan sakit atau juga bisa dengan kesengajaan. Contoh muntah yang disengaja ialah dengan cara memasukkan jari tangan pada mulut, dalam artian ini jari tangan disodok pada tenggorokan.
Dalam suatu hadis Abu Daud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi mengatakan bahwa “barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, saat dia dalam keadaan puasa maka tidak wajib mengqadha. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib atasnya untuk meng-qadha puasa tersebut”.
3. Berhubungan Badan Antara Suami Istri
Puasa adalah tentang menahan hawa dan nafsu. Oleh karena itu, saat sedang puasa batal hukumnya jika kita melakukan hubungan suami istri. Akan tetapi, jika kita sudah berbuka puasa maka boleh melakukan hubungan suami-istri.
Artinya adalah puasa tidak batal jika kita melakukan hubungan suami istri setelah berbuka puasa. Karena berhubungan badan ketika berpuasa merupakan hal yang dapat membatalkan puasa.
4. Keluarnya Mani
Selain menjadi sesuatu yang mewajibkan untuk mandi besar, keluarnya mani juga dapat membatalkan puasa, dalam kitab At-Tadzhib yang merupakan matan dari kitab Al-Ghoyatu Wa Taqrib karangan Abi Syuja’ dalam kitab tersebur menjelaskan bahwasannya keluarnya mani akibat bersentuhannya kulit maka kondisi ini dapat membatalkan puasa.
Ada beberapa sebab daripada keluarnya mani, misalnya onani, berhubungan badan, bahkan bermesraan dengan pasangan saja yang mana itu hanya bersentuhan kulit. Maka puasanya tetap batal.
5. Haid
Penjelasan tentang haid ini merupakan penjelasan terakhir dari 5 perkara yang membatalkan puasa pada artikel ini. Haid merupakan keluarnya darah dari wanita baligh dalam keadaan sehat. Saat haid gugur seudah kewajiban seorang wanita untuk melakukan ibadah apalagi puasa.
Dalam kondisi ini seorang wanita wajib hukumnya mengqodho puasanya. Qodho puasa dapat anda lakukan saat bulan ramadhan telah usai atau selain pada bulan ramadhan.
Jika seorang wanita belum mengqadha hingga masuk pada bulan puasa selanjutnya, maka wajib bagi seorang wanita tersebut untuk membayar fidyah dengan 1 mud makanan serta meng-qodho lagi setelah bulan puasa selesai.
Oleh sebab itu jika seorang wanita punya hutang puasa disebabkan haid atau udzur lainnya, maka segera gantilah (qodho) puasa tersebut.
Itulah penjelasan umum mengenai 5 perkara yang membatalkan puasa. Sebagai muslim yang taat sudah sepantasnya kita mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Selain puasa yang kita lakukan akan sia-sia kita juga tidak akan mendapat pahala jika kedapatan melakukan 5 perkara yang membatalka puasa tersebut.
Kecuali haid, haid merupakan halangan yang hanya terjadi pada wanita, maka tidak dosa seorang wanita yang haid ketika bulan puasa, akan tetapi wajib mengganti puasa tersebut pada bulan lainnya, jika tidak mengganti maka tetap dosa hukumnya.
Selain 5 perkara yang membatalkan puasa diatas, dalam kitab At-Tadzhib yang merupakan matan dari kitab Al-Ghayah Wa Taqrib karangan Abu Syuja’ dijelaskan bahwasannya perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh, lima diantaranya sudah terpaparkan diatas dan lima lainnya adalah:
6. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari seorang wanita setelah melahirkan, wajib hukumnya mengganti puasa setelah suci dari nifas.
7. Masuknya Sesuatu Kedalam Tubuh Lewat Jalan Yang Tertutup
Contohnya adalah menyuntikkan infus pada kulit tangan, hal tersebut dapat membatalkan puasa, karena cairan yang mengalir dari infus tersebut masuk ke dalam tubuh.
8. Memasukkan Sesuatu Pada Salah Satu Dua Jalan
“Jalan” dalam penjelasan ini merupakan sebutan dari lubang kemaluan dan lubang dubur, contoh daripada hal ini ialah, ketika seseorang sakit ambeien, obat yang digunakan biasanya memasukan obat berupa kapsul melalui lubang dubur. Maka memasukkan benda pada salah satu dua jalan hukumnya dapat membatalkan puasa.
9. Gila
Gila adalah kondisi ketika seseorang sudah kehilangan akal sehat, maka tidak wajib hukumnya untuk berpuasa, karena salah satu syarat dari berpuasa adalah berakal.
10. Murtad
Murtad merupakan sikap mengganti keyakinan, atau penjelasan gampangnya adalah meninggalkan agama-nya (keluar dari agama islam). Maka seseorang yang keluar dari agama islam tidak ada kewajiban untuk puasa lagi.
Dari paparan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ada perkara yang harus kita perhatikan agar tidak menjadikan puasa kita tidak sia-sia.
Semoga penjelasan tentang 5 perkara yang membatalkan puasa serta tambahannya tersebut yang dinukil dari kitab At-Tadzhib yang merupakan matan dari kitab Al-Ghayah Wa Taqrib karangan Abu Syuja’ dapat memberi wawasan bagi pembaca.