Oase  

Begini Hukum Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan

Jurnalindo.com – Bulan suci Ramadhan sebentar lagi tiba. Banyak umat muslim yang menyempatkan untuk ziarah kubur sebelum puasa.

Mereka membersihkan dan mendoakan orang-orang terdekatnya.

Bagaimana hukumnya? Berikut pembahasannya akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Bacaan Doa Sahur dan Niat Puasa Ramadhan yang Perlu Kamu Ketahui

Dalil ziarah kubur sebelum puasa Ramadan dituliskan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, “Disunnahkan berziarah kubur. Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya di hari Jumat, maka Allah SWT. mengampuni dosa-dosanya. Dan dia dicatat sebagai anak yang berbakti dan taat kepada orang tuanya…”.

Syaikh Nawawi al-Bantani juga menambahkan apabila, “Barangsiapa berziarah kubur ke pemakaman kedua orang tuanya setiap Jumat, maka pahalanya seperti ibadah haji”.

Dalam kitab lain, yakni Al-Maudhu’at berdasarkan hadits Ibnu Umar R.A. disebutkan bahwa yang artinya, “Rasulullah bersabda: Barang siapa berziarah ke kuburan bapak atau ibu, paman atau bibi, maupun makam salah satu keluarganya, maka pahalanya sebanyak haji mabrur. Dan barang siapa beristiqomah untuk berziarah kubur sampai ajal menjemput, maka para malaikat akan mengunjungi kuburannya”.

Baca Juga: 5 Amalan yang Mengurangi Siksa Ahli Kubur

Sementara ziarah kubur menjelang Ramadhan bagi wanita, hukumnya makruh. Alasannya, wanita yang berziarah dikhawatirkan timbul keresahan, kegelisahan, dan menangis histeris di kuburan. Seperti yang tertera pada kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi, “Dimakruhkan wanita berziarah kubur karena cenderung melemahkan hati dan jiwa”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *