jurnalindo.com – Saat bulan Ramadan tiba, pastinya semua umat muslim berlomba-lomba meraih banyak amal pahala. Tapi, dalam menjalankan ibadah puasa, seringkali tidak sengaja ataupun mungkin kita sengaja melakukan beberapa hal-hal yang membuat pahala puasa jadi berkurang. Ataupun juga melakukan perkara yang tidak membatalkan puasa atau yang makruh.
Makhruh merupakan suatu perbuatan yang tak menimbulkan dosa ataupun membatalkan puasa. Akan tetapi, bila anda meninggalkannya tentu akan mendapatkan pahala. Sehingga lebih baiknya bila kegiatan tersebut dapat kita tinggalkan. Untuk esensi puasa anda tidak rusak, bahkan bisa memaksimalkan ibadah.
Pada saat dalam kondisi tengah berpuasa. Baik puasa wajib di bulan suci ramadan atau puasa sunnah. Tentu kita harus selalu memperhatikan apa yang bisa maupun tidak membatalkan puasa, bertujuan agar dapat memaksimalkan ibadah. Bahkan bisa mencegah batalnya puasa, sebab hal-hal yang kurang tahu.
Tentu ada perkara yang membatalkan puasa menurut Islam dan ada banyak perkara yang ternyata justru tidak membatalkan selama berpuasa dan mungkin banyak umat muslim yang belum memahaminya. Sehingga anda bisa mencari tahu beberapa hal yang tidak membatalkan puasa, agar tidak keliru menjalankannya.
4 Perkara yang Diperbolehkan saat Berpuasa Ramadan
Menjalankan puasa ramadan satu bulan merupakan kewajiban oleh setiap umat muslim. Terkecuali bagi kita yangboleh tidak berpuasa, misalnya orang yang tengah sakit, ibu yang sedang hamil, menyusui, ataupun lansia. Sehingga tidak mampu untuk berpuasa.
Saat menjalankan puasa,tentu ada aktivitas yang menyebabkan sunnah dan makruh puasa. Sehingga kita harus bisa memperhatikan perkara apa saja tidak boleh dan terlarang ketika puasa. Dan apa saja perkara yang membatalkan puasa. Ataupun justru hal-hal terlarang saat berpuasa.
Dengan memahami ini semua, maka dapat memaksimalkan puasa kita. Berikut beberapa perkara yang tidak membatalkan puasa bagi umat muslim, yaitu:
1. Bersikat Gigi Atau Bersiwak
Bersiwak ataupun menggosok gigi adalah perkara yang tidak membatalkan ibadah puasa, terkecuali bila air untuk berkumur ikut tertelan. Sehingga bersikat gigi adalah perkara yang tidak membatalkan puasa.
Meski tidak membatalkan syarat puasa, namun pada “mazhab Syafi’i”, bersiwak ataupun menggosok gigi sesudah tergelincir matahari ke arah barat pada saat berpuasa sampai berbuka, maka hukumnya makruh.
Sebagian ulama menyimpulkan hal yang membuat makruhnya hukum bagi kita menyikat gigi ketika sedang puasa. Seperti haramnya saat menyeka darah saudara yang mati syahid saat di medan perang. Tapi, sebagian ulama dari mazhab Syafi’i, yaitu Imam Nawawi justru tidak memakruhkan bersikat gigi atau bersiwak pada saat berpuasa.
2. Tidur Sepanjang Puasa
Dari Imam Baihaqi menuturkan tidurnya seorang yang sedang berpuasa memanglah ibadah. Tapi tidak karena tidurnya, namun karena ia tengah menjalankan puasa. Sebab meninggalkan perkara yang bisa membatalkan puasa.
Tapi bukan berarti seseorang yang puasa bisa tidur sepanjang hari saat bulan puasa. Sebab tidur seperti ini pun juga artinya meninggalkan kewajiban seperti shalat. Bila seseorang sengaja tidur sepanjang hari, dan tahu akan melewatkan shalat, maka akan berdosa.
Lain halnya bila tidurnya hanya untuk berniat agar istirahat, dan tanpa tersadar dia baru terbangun sesudah waktu buka puasa. Kemudian, apakah puasanya sah? Pada mazhab Syafi’i, puasanya orang yang tidur sepanjang hari tetaplah sah. Dengan begitu, tidur untuk istirahat pada bulan ramadan boleh-boleh saja.
Tapi tidak boleh sengaja berniat tidur untuk meninggalkan shalat fardhu yang merupakan kewajiban kita. Karena wajib hukumnya melaksanakan sholat. Bila melihat pada rujukan tersebut, tentu beramal shaleh punya peluang pahala lebih besar selain hanya tidur seharian.
Sebab orang yang menjalankan amal ibadah akan mendapatkan pahala berlipat ganda. Jadi, alangkah baiknya bila kita mengisi waktu puasa dengan beragam amalan-amalan lainnya selama bulan ramadan, misalnya dengan melaksanakan sholat sunnah, membaca Al-Qur’an, serta bersedekah.
3. Makan dan Minum Ketika Lupa
Mungkin anda bertanya-tanya tentang hukum puasa saat lupa dan melakukan aktivitas makan dan minum. Perlu anda ketahui, makan ataupun minum ketika berpuasa hanya boleh sampai batas waktu fajar, dan sesudahnya maka akan membatalkan puasa.
Tapi, apabila makan atau minum yang dapat membatalkan puasa jika anda lakukan secara sengaja. Bila seseorang tengah minum dan makan, karena lupa tengah menjalani puasa. Tentu tidak membatalkan puasanya. Karena Lupa bisa menggugurkan hukum.
Akan tetapi, bila seseorang tengah makan atau minum karena lupa. Lalu ia ingat kembali bahwa dirinya sedang puasa, maka ia harus berhenti dan melanjutkan puasa. Bahkan ia juga tak perlu mengqadha puasa tersebut pada hari lain selain bulan Ramadan.
4. Mencicipi Makanan Namun Tidak Ditelan
Sebagian umat muslim berbeda pandangan soal mencicipi makanan. Ada beranggapan mencicipi makanan adalah perkara yang makruh dalam puasa, dan ada pula kurang nyaman harus mencicipi masakan saat berpuasa. Ada beberapa rujukan yang menguatkan hukumnya, yaitu:
a. Menurut ustadzah Nurun Sariyah
Ustadzah Nurun Sariyah menjelaskan bahwa puasa adalah bentuk ibadah dengan cara menahan diri untuk tidak makan, minum dan keinginan syahwat. Dalam bentuk ibadah menahan diri, tentu puasa bisa batal bila terjadi suatu hal yang bisa membuka pertahanan diri “sha’im”(orang berpuasa).
Misalnya menunaikan syahwat, makan, dan minum ataupun serupa dengannya.
b. Menurut Syaikh Yusuf Al-qaradawi
Dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan pada kitab “Fiqh Shiyam”.“ Para ulama memiliki pendapat bahwa sampainya benda walau sedikit seperti sebiji wijen ataupun yang tak biasa misalnya kerikil, dari lubang tubuh yang terbuka masuk ke rongga orang yang puasa, maka bisa membatalkan puasa.
Kata rongga ini, tidak hanya dapat menyebabkan kenyang saat makan, tetapi meliputi keseluruhan rongga, misalnya seperti lubang telinga, kerongkongan, saluran kencing dan lainnya.
Berkaitan dengan perkara mencicipi makanan, maka rongga yang diartikan sebagai batas hal yang menyebabkan batalnya puasa yaitu kerongkongan. Batal ataupun tidaknya puasa tidak sebatas memasukkan makanan ke mulut, lalu merasakan makanan tersebut dengan lidah.
Tapi, tergantung sampai ataupun tidaknya makanan yang anda cicipi ke kerongkongan. Karena lidah, bibir dan wilayah mulut bukanlah termasuk jauh atau rongga.
Oleh sebab itu, terbukti bila bersiwak ataupun berkumur-kumur ketika berpuasa juga tidak diharamkan asalkan tidak sampai ke kerongkongan.
c. Menurut mazhab
Dari mazhab Hanafi, untuk mencicipi makanan tentu boleh-boleh saja. Begitu juga pendapat mazhab Syafi’i serta Hanbali yang membolehkan orang berpuasa mencicipi makanan bila ada keperluan.
Sedangkan dari mazhab Maliki menganggap makruh bila mencicipi makanan. Jika mencicipinya, tentu harap segera diludahkan, bertujuan agar tidak sampai ke kerongkongannya.
Dengan keempat pandangan para ulama mazhab tersebut bisa kita pahami jika seseorang berpuasa mencicipi makanan bila hanya sampai lidah saja, maka masuk perkara yang tidak membatalkan puasa. Sebab Puasa baru batal bila sampai tertelan ke kerongkongan.
Inilah 4 perkara yang tidak membatalkan puasa, sehingga anda tidak perlu ragu-ragu ketika mengalaminya. Sebab ada beberapa Mazhab yang memperbolehkannya. Dengan demikian, ibadah puasa Anda pun tetap sempurna dan tanpa ragu tetap meneruskan puasa tersebut.