Wacana Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta: Aturan KPU dan Respons Publik

referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)
referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)

Jurnalindo.com – Wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilgub Jakarta mulai menjadi pembicaraan hangat di kalangan politik dan publik. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengingatkan tentang aturan yang mengatur tentang siapa yang dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Menurut komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, aturan yang ada menyatakan bahwa mantan gubernur tidak diizinkan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur jika belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama. dilansir dari detik.com

Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020:

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama.”

Meskipun wacana duet Anies-Ahok menarik perhatian, Dody Wijaya menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta tidak memberikan komentar terkait bakal pasangan calon. KPU hanya menjawab terkait regulasi atau ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut.

Anies Baswedan merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017. Meski begitu, spekulasi mengenai kemungkinan duet mereka dalam Pilgub Jakarta 2024 tetap menarik perhatian.

Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, mengungkapkan bahwa menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta akan menjadi eksperimen berani. Didik menyatakan bahwa peluang Anies dan Ahok bersatu sangat mungkin karena beberapa faktor, termasuk pandangan publik terhadap keduanya yang telah berubah seiring waktu.

Meskipun demikian, respons publik terhadap wacana ini masih beragam. Sebagian menyambutnya sebagai langkah maju dan inovatif dalam politik, sementara yang lain menunjukkan kekhawatiran terhadap dinamika politik yang mungkin muncul dari duet Anies-Ahok.

Kita tunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses Pilgub Jakarta 2024 dan apakah wacana duet Anies-Ahok akan terwujud sesuai aturan yang berlaku.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *