jurnalindo.com – PATI – Pelaksanaan Takbir Keliling di Kabupaten Pati dipastikan ditiadakan.
Merujuk pada SE Menag RI Nomor 04 Tahun 2022, Bupati Pati Haryanto tak memberikan izin kegiatan tersebut.
Di sisi lain, kegiatan pentas seni pada acara sedekah bumi maupun hajatan pernikahan sudah mendapatkan lampu hijau. Hal ini pun menjadi angin segar untuk para seniman.
Namun, pagelaran pentas seni harus dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Penonton diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Kaitannya setelah Hari Raya Idul Fitri ada kegiatan tradisi yang tidak bisa ditinggal masyarakat maupun orang mempunyai hajat, kita pertimbangkan (memperbohkan) dengan batasan-batasan tertentu,” tutur Haryanto kepada awak media, Kamis (14/4).
Selain itu, capaian vaksinasi lansia di desa/kelurahan yang menggelar pentas seni minimal harus sudah mencapai 60 persen. Durasi pentas juga dibatasi maksimal 3 jam.
“Pagelaran wayang dibatasi dengan durasi. Kalau malam hari maksimal sampai jam 23.00 WIB. Kalau siang hari maksimal tiga jam pelaksanaannya,” ungkap Haryanto.
Meski diperbolehkan, pentas seni musik dangdut masih dilarang. Haryanto menjelaskan pelarangan konser musik dangdut dikarenakan kegiatan tersebut berisiko menimbulkan kerumunan dan sulit dikendalikan.
“Dangdut masih belum boleh, karena dangdut rawan. Sulit mengantisipasi penonton berkerumunan. Hanya diperbolehkan sebatas orgen tunggal. Itu pun tidak boleh menggunakan panggung besar,” tandas dia. (murianews/reno)