Jurnalindo.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Yasmira selaku ahli hukum pidana, Anindito sebagai ahli hukum UU ITE, serta Makyun Subuki yang merupakan ahli bahasa dan linguistik.
Kesaksian dari para saksi ahli itu membuat suasana persidangan berlangsung panas. Nikita Mirzani tampak beberapa kali bersitegang, hingga emosinya memuncak dan tak kuasa menahan tangis.
“Iya tadi greget aja,” ujar Nikita usai sidang. dilansir dari detik.com
Nikita menilai, keterangan yang disampaikan oleh para ahli seharusnya diberikan sesuai dengan bidang masing-masing. Namun, menurutnya, beberapa penjelasan tidak sepenuhnya sesuai porsi keahliannya.
“Karena kan harusnya ahli di bidangnya, ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa kan harusnya bisa memberikan kesaksian sesuai sama porsinya, tapi kan ini tidak,” tegas Nikita.
Meski demikian, ibu tiga anak itu mengaku berusaha menerima jalannya proses hukum yang sedang ia hadapi.
Jurnal/Mas