Jurnalindo.com – Sidang lanjutan kasus dugaan vape mengandung zat etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy kembali mengalami penundaan. Agenda persidangan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (3/9/2025) itu akhirnya dijadwalkan ulang.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, mengungkapkan bahwa pasangan sang aktor, Ririn Dwi Ariyanti, sebenarnya sempat berniat menghadiri persidangan. Namun rencana tersebut urung terlaksana lantaran sidang ditunda.
“Tadinya sih, Ririn sempat menghubungi kami bahwa sebenarnya dia pengin hadir,” ujar Lamgok saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.
Meski belum bisa hadir di ruang sidang, Lamgok menegaskan bahwa dukungan Ririn kepada Jonathan Frizzy—yang akrab disapa Ijonk—tetap penuh.
“Tapi Ririn sih tetap sampai saat ini masih support ya,” tambahnya. dilansir dari detik.com
Menurut Lamgok, kehadiran Ririn di persidangan masih menyesuaikan dengan jadwal kesibukannya di pekan mendatang. Namun, dukungan langsung tetap ia tunjukkan dengan rutin membesuk Ijonk di Lapas Pemuda Tangerang.
“Ya besuk dan dukung itu yang paling penting dari Ririn,” tegasnya.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni ER, BTR, dan EDS. Keempatnya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan zat berbahaya.
Jurnal/Mas