Jurnalindo.com – Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Jalannya persidangan berlangsung dengan tensi tinggi setelah Ammar secara langsung mencecar saksi dari kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aktor berusia 32 tahun tersebut mempertanyakan kesaksian polisi bernama Mario terkait proses penangkapan yang dilakukan terhadap para terdakwa. Dalam persidangan, Ammar mengklaim melihat secara langsung adanya penggunaan alat setrum oleh petugas kepolisian di lokasi penangkapan.
Ammar menegaskan kesaksian yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta yang ia alami. Ia menyoroti pernyataan saksi yang mengaku tidak membawa alat setrum saat bertugas, sementara menurut Ammar, hal tersebut terekam dalam bukti video. dilansir dari detik.com
“Saudara kan tadi bilang sudah disumpah, Saudara bilang nggak bawa setruman, kenyataannya di situ Saudara bawa setruman. Di saat video itu Saudara bawa setruman. Di situ ada buktinya soalnya,” ujar Ammar di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut membuat suasana ruang sidang sempat memanas. Majelis hakim beberapa kali mengingatkan Ammar agar tetap tenang dan menyampaikan pertanyaan sesuai dengan mekanisme persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan terkait tudingan penggunaan alat setrum dalam proses penangkapan tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Jurnal/Mas












