Jurnalindo.com – Permasalahan hukum yang melibatkan komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali menjadi sorotan publik. Teddy Pardiyana resmi mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan status hak ahli waris anak perempuannya, Bintang, dari mendiang Lina Jubaedah.
Dalam permohonan tersebut, keluarga Sule tercatat sebagai pihak termohon. Mereka di antaranya Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu almarhumah Lina, Utisah. Langkah hukum ini kembali menyoroti hubungan antara Teddy Pardiyana dan keluarga mendiang Lina setelah kepergian mantan istri Sule tersebut.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa permohonan tersebut baru diajukan pada Desember 2025. Ia menegaskan, keterlambatan pengajuan bukan tanpa alasan.
“Sejak awal sebenarnya kami berniat menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan kekeluargaan,” ujar Wati. dilansir dari detik.com
Menurut Wati, upaya komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah telah dilakukan terlebih dahulu sebelum akhirnya memilih jalur hukum. Namun, karena belum tercapai kesepakatan yang jelas terkait status hak ahli waris, Teddy Pardiyana memutuskan mengajukan permohonan resmi ke pengadilan.
Permohonan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan Bintang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina Jubaedah. Hingga kini, pihak keluarga Sule belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan yang diajukan ke PA Bandung tersebut.
Kasus ini pun kembali menarik perhatian publik, mengingat polemik hubungan antara Teddy Pardiyana dan keluarga mendiang Lina sebelumnya sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat.
Jurnal/Mas












