News  

Satpol PP Bali Minta Desa Adat Ikut Tertibkan Layang-Layang di Zona Larangan

referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)
referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)

Jurnalindo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali meminta desa adat yang berada di zona larangan layang-layang turut melakukan penertiban. Permintaan ini muncul setelah insiden jatuhnya helikopter akibat terlilit tali layangan di Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Jumat (19/7/2024).

“Kuta Utara sampai Kuta Selatan kami harapkan dibantu dari desa adat/lingkungan agar tidak terjadi lagi karena kan dekat bandara,” ujar Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di DPRD Bali, Senin (22/7/2024). dilansir dari detik.com

Bali telah memiliki aturan terkait zona bermain layang-layang yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan sekitarnya.

Selain desa adat, Satpol PP Bali juga meminta para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka supaya tidak bermain layang-layang di zona terlarang. Ketinggian layang-layang juga diminta untuk dibatasi maksimal 100 meter.

“Ini kadang kala yang tidak bisa kami kontrol di lapangan dan satu sisi permainan layang-layang lebih banyak dimainkan oleh anak-anak sekolah. Kedua, diterbangkan menginap,” ujar Dewa Dharmadi.

Dewa Dharmadi berharap masyarakat dapat membantu mematuhi aturan sesuai Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000. Ia berencana melakukan penegakan aturan agar masyarakat mematuhinya.

“Saya kira Perda 9 itu sangat efektif dan masih relevan untuk dilaksanakan penegakannya. Kemarin-kemarin kami tidak melakukan penegakan karena yang bermain layang-layang itu anak-anak sekolah,” klaimnya.

Selain itu, Dharmadi mengklaim Satpol PP Bali kerap memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan tersebut. Ia menyadari bahwa bermain layang-layang juga merupakan warisan budaya yang patut dilestarikan.

“Karena ada kejadian (helikopter jatuh terlilit tali layangan) ini kami berharap, berkaca pada apa yang terjadi, mudah-mudahan masyarakat lebih menerima kalau dilakukan penertiban,” tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 menyebutkan bahwa menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius lima mil atau sembilan kilometer dari bandara dan ketinggian tidak boleh melebihi 100 meter atau 3.000 kaki.

“Di ayat (3) disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 10 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki,” jelas Indra.

Pelanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 8 ayat (1) Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000, yaitu terancam pidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *