News  

RUU Pengasuhan Anak penting untuk disahkan

 

jurnalindo.com, Jasra Putra, Kepala Departemen Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyatakan pentingnya segera mengesahkan RUU Kesejahteraan Anak.

“Tugas pengasuhan di ranah privat, tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai ranah domestik karena seringnya kasus kekerasan di keluarga seperti ini,” kata Jasra Putra kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis, mengomentari kasus ayah bunuh putri kandung di Depok, Jawa Barat.

Menurut Jasra Putra, keberadaan UU Penghapusan KDRT tidak cukup untuk melindungi anak dalam keluarga.

“Sistem pengasuhan harus berlapis dan diintervensi sampai ranah privat,” katanya.

Saat ini, kata dia, sangat sulit menangani kekerasan di ranah privat karena tidak ada badan atau orang yang memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah privat.

Baca Juga: Yuk Cek! Info BMKG Hari Ini

“Di kasus ini kita sadar, anak yang meninggal itu anak yang tidak bisa membela dirinya sendiri, perlakuan salah, cara penempatan nurut orang tua yang berdampak kematian. Sehingga kita sadar karena tidak bisa bela diri sendiri, butuh alert warning system sejak awal melalui RUU Pengasuhan Anak,” katanya.

KPAI mengutuk keras tindakan sadis pelaku berinisial RNA terhadap putri kandungnya hingga tewas dan istrinya mengalami luka parah di Tapos, Depok, Jawa Barat.

“Mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh ayah kandung hingga menewaskan anak perempuan usia 11 tahun serta istrinya yang mengalami luka parah,” kata Jasra.

Kasus pembunuhan ini berawal dari pertengkaran suami istri. RNA kesal istrinya meminta cerai. (Slmn/Antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *