JurnalIndo.Com – Polisi berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi yang beroperasi di Depok, Jawa Barat. Sindikat ini diketahui membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, kemudian menjualnya kembali kepada pengadopsi dengan harga Rp 45 juta. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Depok pada Senin (2/9/2024).
Modus Operandi Penjualan Bayi
Menurut Kombes Arya Perdana, sindikat ini menggunakan media sosial, khususnya Facebook, untuk menyiarkan iklan yang mencari perempuan atau ibu yang ingin menjual bayinya. Iklan tersebut menawarkan iming-iming uang tunai kepada ibu yang bersedia menjual bayinya.
“Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah 10-15 juta,” ujar Arya. dilansir dari detik.Com
Perjalanan Bayi ke Bali dan Penjualan ke Pengadopsi
Setelah bayi dibeli dari orang tua, bayi tersebut akan dibawa ke Bali oleh sindikat tersebut. Di Bali, bayi tersebut diserahkan kepada tersangka IM, yang bertindak sebagai penadah. IM kemudian menjual bayi tersebut kepada pengadopsi dengan harga Rp 45 juta.
“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta,” jelas Kombes Arya.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari orang tua bayi, penjual, dan penadah. Para tersangka tersebut adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Arya mengungkapkan bahwa para tersangka termasuk empat orang tua yang menjual bayinya, tiga orang yang berperan sebagai penjual, dan seorang tersangka utama yang bertindak sebagai penadah.
“Kita telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” kata Arya.
“Dan ini kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali. Dan ini sebenarnya sudah kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu,” tambahnya.
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan manusia yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat ini dapat diproses secara hukum.
Jurnal/Mas