News, Oase  

Polisi Tetapkan Dua Provokator Pembakaran dan Penjarahan di Pasar Kemis sebagai Tersangka

referensi gambar dari (assets.pikiran-rakyat.com)
referensi gambar dari (assets.pikiran-rakyat.com)

Jurnalindo.com – Polisi menetapkan dua provokator dalam kerusuhan yang terjadi saat konser di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka. Kedua tersangka, yang terlibat dalam pembakaran dan penjarahan, terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang, dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai pelaku perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor. Kami kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, saat dihubungi, Selasa (9/7/2024). dilansir dari detik.com

Berikut adalah bunyi Pasal 363 KUHP:
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Bunyi Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

 Provokator Kericuhan Ditangkap

Sebelumnya, polisi telah menyampaikan perkembangan terkini kasus kerusuhan yang terjadi saat konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dalam kejadian tersebut, dua provokator yang terlibat dalam aksi pembakaran dan penjarahan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Ada dua orang,” kata Kompol Arief Nazarudin kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Arief menyebutkan bahwa kedua pelaku adalah SB sebagai provokator serta ANH sebagai pelaku perusakan dan pembakaran. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Panitia Jadi Tersangka

Polisi juga menangkap pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser yang berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis. MDPA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kompol Arief Nazarudin saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

MDPA sempat melarikan diri ke daerah Lebak, Banten, dan akhirnya ditangkap pada Rabu (26/6/2024). Dari hasil pemeriksaan sementara, dana konser yang diduga digelapkan oleh MDPA digunakan untuk keperluan pribadi.

“Dari petunjuk hasil penyidikan atau pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelenggara yang lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk pribadi,” jelasnya.

Kasus kerusuhan yang terjadi saat konser di Pasar Kemis ini menjadi sorotan publik, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan dan penjarahan tersebut.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *