Jurnalindo.com – Upaya restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli dalam kasus dugaan perselingkuhan Insanul Fahmi ditolak oleh pihak Wardatina Mawa. Diketahui sebelumnya, Mawa melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, mengungkapkan hingga saat ini belum terjalin komunikasi antara pihak Inara Rusli dengan Wardatina Mawa. Bahkan, komunikasi antar kuasa hukum kedua belah pihak juga belum terjadi.
Daru menyebut, pihaknya masih membuka ruang untuk penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice. Namun, penolakan dari pihak Mawa membuat proses tersebut belum dapat berjalan.
“Kami dalam hal ini masih meminta dibantu oleh pihak Renakta supaya untuk bisa menjembatani,” ujar Daru Quthny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Daru, peran kepolisian, khususnya Unit Renakta, diharapkan dapat menjadi mediator agar komunikasi antar pihak bisa terbangun. Ia menegaskan, upaya perdamaian tetap menjadi pilihan yang diharapkan oleh pihak Inara Rusli. dilansir dari detik.com
Sementara itu, laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi masih bergulir di Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami laporan tersebut sambil menunggu perkembangan terkait kemungkinan penyelesaian perkara di luar jalur litigasi.
Jurnal/Mas












