News, Oase  

Perwakilan Apindo Temui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk Bahas Revisi Iuran Tapera

referensi gambar dari (images.bisnis.com)
referensi gambar dari (images.bisnis.com)

Jurnalindo.com – Sebanyak tujuh orang perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk membahas rencana pengenaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada pekerja swasta mulai 2027. Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah usulan revisi terhadap konsep iuran Tapera.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan pihaknya mengusulkan agar konsep iuran Tapera direvisi. Saat ini, rencana pelaksanaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

“Karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi. Jadi kita kembali, akan memberikan masukan untuk revisi dari Undang-Undang Tapera,” kata Shinta kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). dilansir dari detik.com

Shinta menyebutkan bahwa Airlangga Hartarto mendukung upaya untuk merevisi Undang-Undang Tapera. “Beliau (Airlangga) mendukung bahwa yang direvisi adalah undang-undangnya terlebih dahulu, itu yang kita akan revisi,” ucap Shinta.

Selanjutnya, para pengusaha akan berkoordinasi dengan DPR RI untuk memastikan agar masukan mereka dapat ditampung. Kemungkinan pembicaraan ini akan dilakukan dengan pihak DPR RI pada periode pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Itu sih kelihatannya seperti itu. Karena percuma kalau kita bolak-balik hanya dengan pemerintah, tapi kalau di undang-undangnya tidak. Kelihatannya undang-undang kita harus tunggu sampai mungkin parlemen yang baru,” jelasnya.

Menurut aturan saat ini, paling lambat 2027 gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan. Shinta pernah menyatakan keberatannya apabila iuran tersebut diwajibkan untuk sektor swasta dan mengusulkan agar iuran dibuat sukarela.

“Kalau untuk ASN, TNI/Polri itu monggo. Jadi khusus untuk swasta ini memang kan pelaksanaannya rencana baru 2027, tapi kita nggak mau dong nunggu 2027. Kita harus melaksanakan sekarang untuk revisinya tuh seperti apa,” kata Shinta.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tentang program BPJS Ketenagakerjaan yang serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sehingga dikhawatirkan terjadi tumpang tindih. Justru pengusaha sendiri mengharapkan agar program yang sudah ada dioptimalkan dibandingkan dengan menggalangkan iuran baru.

Saat ini beban yang telah ditanggung pemberi kerja maupun pekerja hampir 18,24-19,74% yang terdiri atas potongan jaminan tenaga kerja, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, hingga cadang pesangon. Karena itulah, Shinta menilai kalau Tapera akan memperbesar beban tersebut.

“Tidak align dengan apa yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya, karena ada undang-undang yang berkait juga. Jadi prinsipnya kami akan memberikan masukan untuk revisi undang-undangnya. Jadi prinsipnya ini bukan soal mengubah jumlah iuran, tapi konsep,” tuturnya.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan konsep iuran Tapera dapat lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sektor swasta, serta tidak menambah beban yang sudah ada pada pemberi kerja dan pekerja.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *