Jurnalindo.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa hasil perputaran uang dari judi online di Indonesia mengalir ke luar negeri. Hal ini disebabkan oleh mayoritas bandar utama aktivitas gelap tersebut yang berasal dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Vietnam, Filipina, dan Kamboja. Informasi ini diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi.”
“Transaksi mencurigakan itu kami sampaikan analisisnya kepada penyidik. Bagaimana kita tahu? Ya itu memang mekanismenya kita sudah tahu bagaimana pelaku, kemudian pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil ke bandar besar, kemudian bandar besar ke luar negeri, dari angka ini ternyata banyak juga uang judi dilarikan ke luar negeri dan nilainya di atas Rp 5 triliun lebih. Jadi seperti itu kita melakukan identifikasi,” jelas Natsir.
Menurutnya, Indonesia hanya menjadi pasar judi online. Sebagian besar keuntungan yang diperoleh para bandar lokal disalurkan ke bandar utama di luar negeri. Jumlah uang yang mengalir keluar negeri diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun. dilansir dari detik.com
PPATK juga mengidentifikasi sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi terlibat dalam judi online. Sejauh ini, PPATK telah memblokir rekening-rekening tersebut. Berdasarkan perkiraan sementara, terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online di Indonesia, yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
“Beberapa negara-negara di ASEAN, seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan sebagainya menjadi lokasi aliran dana judi online,” ungkap Natsir.
Ia juga menyebutkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun hingga kuartal pertama tahun 2024.
Keterangan Natsir diperkuat oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong. Usman mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendalaman Kominfo, mayoritas server utama judi online berada di luar negeri.
“Hasil identifikasi kami menunjukkan server ujungnya ini kebanyakan di luar negeri. Termasuk juga aliran dana seperti disampaikan Bang Natsir, itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara,” pungkas Usman.
Informasi ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam memberantas praktik judi online, yang tidak hanya melibatkan pemain lokal tetapi juga jaringan internasional yang kompleks. PPATK dan Kemenkominfo terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal ini demi menjaga keamanan dan kestabilan ekonomi nasional.
Jurnal/Mas