Pembatalan Kenaikan UKT: Dirjen Diktiristek Keluarkan Surat Edaran kepada PTN dan PTNBH

referensi gambar dari (www.detik.com)
referensi gambar dari (www.detik.com)

Jurnalindo.com – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris, telah mengirimkan surat edaran dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada rektor di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Haris dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024). dilansir dari detik.com

Surat tersebut ditujukan kepada 75 PTN dan PTNBH dan memuat enam poin penting. Salah satunya adalah tenggat waktu pengajuan kembali tarif UKT hingga 5 Juni 2024.

“Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024,” ujar Haris.

Ia juga meminta agar masing-masing PTN dan PTNBH mengajukan tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024. Adapun batas maksimal tarif harus sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

 6 Arahan Dirjen Diktiristek Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Secara lebih lengkap, berikut enam poin arahan Haris mengenai pembatalan kenaikan UKT di PTN dan PTNBH:

1. **Pengajuan Kembali UKT dan IPI**: Rektor PTN dan PTNBH harus mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 kepada Kemendikbudristek.

2. **Tenggat Waktu Pengajuan**: Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI harus dilakukan paling lambat 5 Juni 2024 tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT.

3. **Revisi Keputusan Rektor**: Setelah mendapat surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek, PTN dan PTNBH harus merevisi keputusan Rektor terkait tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.

4. **Tarif UKT untuk Mahasiswa Baru**: PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah revisi keputusan Rektor.

5. **Informasi kepada Mahasiswa**: Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri, serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.

6. **Pengembalian Pembayaran**: Rektor PTN dan PTNBH harus segera melakukan pengembalian pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya kepada calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran.

Langkah Strategis

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh PTN dan PTNBH dapat menyesuaikan tarif UKT dan IPI sesuai arahan dari Kemendikbudristek. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan pendidikan tinggi tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat dan menghindari beban biaya yang berlebihan bagi mahasiswa baru di tahun ajaran 2024/2025.

Pengurus PTN dan PTNBH diharapkan dapat segera menindaklanjuti arahan ini agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala finansial yang berlebihan bagi mahasiswa.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *