Jurnalindo.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terus mendalami dugaan penyimpangan dalam seleksi dan penetapan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati. Pada Rabu (3/9/2025), Pansus melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Dewas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, di ruang rapat DPRD Pati.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali keterangan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dewas serta proses penetapan pengawas rumah sakit yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam tahapan pengangkatan Dewas. Ia menyebut ada indikasi ketidaksesuaian antara aturan dan praktik yang dijalankan. dilansir dari detik.com
“Peraturan Bupati tentang RSUD RAA Soewondo Pati dibuat dengan tanggal yang sama dengan penetapan Surat Keputusan (SK) mengenai Dewas RSUD tersebut. Tugas Dewas dan SK Dewas, apakah betul SK Bupati? Saya khawatir SK Dewas ini bodong,” tegas Bandang saat memimpin rapat.
Bandang menambahkan, kesesuaian prosedur dalam pembentukan Dewas menjadi poin penting untuk memastikan legalitas serta akuntabilitas pengawasan di rumah sakit daerah tersebut.
Rapat Pansus Hak Angket ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang menyeret Bupati Pati Sudewo. Pansus pemakzulan yang dibentuk DPRD Pati sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi dan pejabat untuk dimintai keterangan.
Jurnal/Mas