Jurnalindo.com – Sidang pencabutan gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar yang dilayangkan oleh artis kontroversial Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7/2025). Dalam persidangan tersebut, Nikita diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Fahmi menegaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan atas kehendak kliennya sendiri dan tidak ada unsur tekanan dari pihak mana pun.
“Tidak ada siapa pun yang bisa (menekan). Tidak ada (tekanan) karena ini persoalan kebebasan advokat dan kebebasan Nikita Mirzani,” tegas Fahmi Bachmid kepada awak media usai persidangan. dilansir dari detik.com
Meski tidak menjelaskan secara rinci alasan pencabutan gugatan tersebut, Fahmi menyebut bahwa keputusan ini murni bentuk sikap hukum dari pihak Nikita Mirzani. Ia juga menekankan bahwa sebagai advokat, ia hanya menjalankan keputusan hukum yang diambil secara sadar oleh kliennya.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dengan nilai fantastis mencapai Rp 100 miliar. Gugatan tersebut sempat menyita perhatian publik, terlebih karena melibatkan dua figur publik dengan rekam jejak yang tak lepas dari sorotan media.
Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Nikita Mirzani maupun Reza Gladys terkait perkembangan terbaru ini. Namun, pencabutan gugatan ini menjadi penanda bahwa kedua belah pihak kemungkinan telah mengambil jalan damai atau penyelesaian di luar pengadilan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk meresmikan pencabutan gugatan tersebut secara hukum.
Jurnal/Mas