Jurnalindo.com – Nikita Mirzani, aktris dan ibu tiga anak, membawa kabar terbaru mengenai kasus penipuan yang menimpanya di Bali. Melalui Instagram Stories, Nikita menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda Bali yang telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah senilai Rp 1,32 miliar.
“Saya Nikita Mirzani mau mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Bali karena sudah menangani kasus saya begitu cepat,” ujar Nikita Mirzani, Minggu (2/6/2024). “Kasus yang saya alami, penggelapan dan penipuan, akhirnya, Anita dan suaminya Satya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bravo kepolisian Indonesia. Terima kasih Polda Bali,” lanjutnya. dilansir dari detik.com
Nikita Mirzani melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut diserahkan pada 18 Oktober 2023 melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Pihak yang dilaporkan adalah seorang perempuan berinisial J.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 1,32 miliar,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (3/11/2023).
Menurut Jansen, Nikita Mirzani awalnya dihubungi oleh J sekitar Agustus 2023 dan ditawari tanah yang berlokasi di Desa Canggu. Tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor 5608 atas nama perempuan berinisial NLS.
Nikita Mirzani dan J akhirnya sepakat untuk melakukan transaksi jual-beli tanah dengan harga Rp 375 juta per are. Mereka juga sepakat untuk bertransaksi jual-beli tanah seluas 15 are. Atas permintaan pelapor, Nikita melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening bank. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening milik seorang laki-laki berinisial NSW.
Dengan penetapan tersangka ini, Nikita Mirzani berharap kasusnya bisa segera menemukan titik terang dan keadilan bisa ditegakkan. “Bravo kepolisian Indonesia. Terima kasih Polda Bali,” tutup Nikita.
Jurnal/Mas