Jurnalindo.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan keputusan terkait nasib lima anggota DPR RI nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa hasil rapat permusyawaratan memutuskan adanya perbedaan sanksi bagi masing-masing anggota. Dari lima nama tersebut, tiga di antaranya—Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio—dinyatakan melanggar kode etik Dewan.
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang Daradjatun, dikutip dari detiknews.
Ketiganya dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan. Sementara itu, hasil putusan untuk Uya Kuya dan Adies Kadir disebut berbeda, meski rincian sanksinya belum diungkap secara resmi oleh MKD.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa MKD terus berkomitmen menegakkan integritas dan etika di lingkungan parlemen. Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari pihak-pihak yang dijatuhi sanksi terkait keputusan tersebut.
Jurnal/Mas












