Jurnalindo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh calon anggota DPR dari Partai Gerindra, Elza Galen Zen. Elza menggugat hasil perolehan suaranya di daerah pemilihan Jawa Barat I (Jabar I) pada Pemilu 2024.
“Menetapkan menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). dilansir dari detik.com
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Pemohon keberatan dengan hasil yang ditampilkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui hitung langsung. Elza mengklaim ada perubahan perolehan suara di Dapil Jabar I yang terjadi karena kekacauan dalam proses input data.
“Yakni perbedaan perolehan suara pada saat sebelum dengan setelah terjadinya kekacauan proses input data. Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memberikan perlindungan hukum terhadap adanya penghilangan data perolehan suara pemohon yang mengacu pada input data sebelum terjadi kekacauan,” kata Hakim Konstitusi Daniel Y. P. Foekh.
Namun, berdasarkan undang-undang yang berlaku, MK tidak berwenang mengadili gugatan seperti yang diajukan oleh Elza. “Bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei telah berkesimpulan permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional dilakukan Pemilu 2024, sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” jelas Daniel.
MK menilai bahwa jawaban dan eksepsi Termohon, keterangan Bawaslu, serta alat bukti yang diajukan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dalam kasus ini.
Elza Galen Zen sebelumnya mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di daerah pemilihan Jabar I, di mana ia mempermasalahkan perolehan suaranya pada hitungan akhir KPU yang hanya 2.613 suara. Gugatan Elza teregister dengan nomor perkara 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 dan disidangkan di Panel I Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/4/2024).
Elza mengklaim bahwa real count pada situs KPU dengan data 4 persen mencapai 4.928 suara, namun hasil akhirnya hanya 2.613 suara. “Suara saya pada saat baru 4 persen di-input mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara. Itu saja, Yang Mulia, yang saya sampaikan,” kata Elza dalam persidangan.
Elza berharap MK dapat mengubah penetapan suaranya tersebut. “Minta tetep nilai tertinggi itu diberikan kepada saya,” ujarnya.
Dengan putusan ini, Elza tidak berhasil mendapatkan peninjauan ulang atas perolehan suaranya. MK menegaskan bahwa masalah yang diangkat bukanlah dalam kewenangan mereka untuk diselesaikan.
Jurnal/Mas