News  

Menteri Agama Disoal, LBH Ansor Pati Menyatakan Sikap

Jalurindo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Pati secara resmi menyatakan sikap terkait polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi sorotan publik.

Dalam bernyataan sikap yang terbit pada Sabtu (26/02/2022), LBH Ansor Pati menyatakan bahwa pelapor sekaligus pengunggah potongan video pernyataan menteri Agama terkait aturan SE No 05 2022 yang mengacu kegaduhan publik saat ini.

Ini beberapa poin pernyataan sikap LBH Ansor Pati :

1. Bahwa tindakan RS selaku pelapor dan penggugah potongan video pernyataan Menteri Agama di media sosial adalah tindakan framing yang menyebabkan logical fallacy sehingga memicu kegaduhan publik.

2. Bahwa bukti yang dikeluarkan oleh RS jauh dari fakta yang terjadi dilapangan. LBH GP Ansor kabupaten Pati menilai tidak ada satu kata atau ucapan manapun dari Menteri Agama yang diisukan membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari dalam masjid dengan suara anjing.

3. Bahwa berdasarkan video yang riil dan secara utuh, pernyataan Menteri Agama terkait aturan SE No 05 tahun 2022, hakikatnya adalah untuk menjaga keharmonisan antar warga masyarakat.

4. Mengenai Polemik tersebut LBH Ansor Kabupaten Pati mendukung langkah Hukum LBH Ansor Pusat untuk melakukan langkah Hukum atas tudingan dan fitnah yang ditujukan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

5. Mengajak masyarakat agar menyikapi polemik ini secara jernih dan tidak mudah terprovokasi dengan pernyataan pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Luqman Hakim Ketua LBH Ansor Pati mengatakan ” Kami mendukung langkah hukum LBH Ansor Pusat terkait fitnah yang di tujukan kepada Menteri Agama RI ke pihak yang berwenang “.

” Untuk menghindari kegaduhan yang lebih besar, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap jernih dan jangan mudah terprovokasi dalam menanggapi isu yang menyebar dimasyarakat ” Jelas Luqman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *