Jurnalindo.com – OFFSIDE terjadi ketika bola diberikan kepada pemain ketika lebih dekat ke garis gawang lawan daripada posisi lawan. Biasanya, pemain bertahan menggunakan posisi ini sebagai bagian dari taktik untuk menyudutkan lawan.
Pemain bertahan lainnya sering membuat jebakan offside kepada penyerang lawan sehingga upaya ini mampu meredam serangan lawan. Namun, jika rencana ini gagal dan wasit memutuskan bahwa itu tidak dalam kategori offside, risiko yang lebih besar adalah pemain depan dapat dengan bebas memasuki area 16 kotak sampai mereka memiliki kesempatan untuk mencetak gol.
Aturan sepak bola dalam permainan ini mungkin benar-benar asing bagi orang yang tidak akrab dengan olahraga ini. Namun, offside bisa menjadi situasi krusial bagi kedua tim, terutama saat terjadi situasi gol. Official pertandingan bahkan dapat membatalkan gol jika pemain yang mencetak gol sudah dalam posisi mati atau telah terjebak offside
Kali ini, kita akan membahas secara singkat kasus offside. Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.
Secara historis, telah terjadi beberapa kali perubahan aturan offside karena ketidakjelasan aturan itu sendiri. Perubahan tersebut meliputi :
- Aturan tiga pemain : Dalam aturan ini penyerang dianggap offside meskipun ada tiga pemain bertahan lawan di depannya, termasuk penjaga gawang. Saat itulah terjadi banyak offside di lapangan.
- Dua pemain di belakang pangkalan : Teknologi ini pertama kali diusulkan oleh Asosiasi Sepak Bola Skotlandia pada tahun 1904 ketika FIFA didirikan. Seorang pemain dikatakan offside jika hanya dua pemain bertahan yang berdiri di antara dia dan gawang lawan. Kedua pemain tersebut adalah penjaga gawang dan bek.
- Wasit untuk satu pemain di belakang : Seorang penyerang dikatakan dalam posisi offside, jika hanya ada satu pemain bertahan di depannya pada saat menerima operan. Pemain ini adalah penjaga gawang (kiper).
Demikian Mengenal Aturan Offside dalam Sepak Bola yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak lagi artikel yang menarik untuk dibaca di jurnalindo.com.