jurnalindo.com, Kementerian Tenaga Kerja mulai menyalurkan bantuan upah (BSU) tahap ketujuh kepada 3,6 juta pekerja melalui kantor pos.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/11), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran tahap ketujuh tersebut disalurkan kepada 3,6 juta pekerja atau pekerja yang memenuhi kriteria penerimaan BSU sebagaimana tercantum dalam daftar Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 10 Tahun 2022.
“BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin,” kata Ida Fauziyah.
Selain PT Pos Indonesia, BSU 2022 juga disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Pembina K3 2022, Menaker RI Beri Penghargaan Gubernur Kalsel
Mekanisme pembagian tunjangan gaji dilakukan melalui Kantor Pos kepada pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening bermasalah.
Untuk pencairan BSU melalui kantor pos, prosesnya berbeda dengan mekanisme penyaluran melalui Bank Himbara.
Kantor pos harus melakukan pre-print undangan bagi calon penerima BSU yang telah lolos proses verifikasi dan validasi.
“Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” jelas Ida.
Menaker Ida berharap penyaluran BSU kepada pekerja yang berhak baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia dapat terselesaikan dalam waktu dekat. (Slmn/Antara)