News, Oase  

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Adukan Polda Jabar ke Kemenkopolhukam atas Ketidakhadiran dalam Sidang Praperadilan

referensi gambar dari (news.detik.com)
referensi gambar dari (news.detik.com)

Jurnalindo.com – Kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk mengadukan Polda Jawa Barat (Jabar) atas ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan. Langkah ini diambil setelah Polda Jabar dianggap mengabaikan kewajiban mereka untuk hadir dalam sidang tersebut, yang dianggap sangat penting bagi kelangsungan proses hukum yang sedang berlangsung.

Pegi Setiawan, yang terlibat dalam kasus hukum yang sedang diproses oleh Polda Jabar, merasa bahwa ketidakhadiran pihak kepolisian tersebut telah merugikan dirinya dan menghambat jalannya peradilan yang adil dan transparan. Kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan bahwa mereka telah berulang kali mengajukan permohonan agar Polda Jabar menghadiri sidang praperadilan, namun hingga saat ini tidak ada respons yang memadai dari pihak kepolisian.

“Kami merasa sangat dirugikan oleh ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan ini. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang keadilan dan transparansi dalam sistem hukum kita. Kami berharap Kemenkopolhukam dapat menindaklanjuti aduan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan. dilansir dari deik.com

Sidang praperadilan sendiri merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Pegi Setiawan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh Polda Jabar. Ketidakhadiran pihak kepolisian dalam sidang tersebut dinilai menghambat hak-hak hukum Pegi Setiawan sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan.

Kemenkopolhukam diharapkan dapat segera memberikan tanggapan atas aduan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa Polda Jabar memenuhi kewajibannya dalam proses praperadilan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak klien mereka dan tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan. “Kami akan terus berjuang demi keadilan bagi klien kami dan bagi semua warga negara yang merasa dirugikan oleh ketidakadilan dalam sistem hukum kita. Kami berharap ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang berkepentingan,” tutupnya.

Kasus ini menambah deretan panjang masalah yang melibatkan ketidakhadiran pihak kepolisian dalam proses praperadilan, yang sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *