Jurnalindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI definitif. Penunjukan ini diputuskan melalui rapat pleno yang dilakukan oleh pimpinan KPU.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU, August Mellaz, sebelum pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum secara definitif,” kata Mellaz. dilansir dari detik.com
Dengan keputusan ini, Afifuddin akan menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan dari jabatannya.
“Dengan demikian, posisi definitif dari Ketua KPU, Pak Mochammad Afifuddin, akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027,” lanjut Mellaz.
Penunjukan ini menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada Rabu (10/7).
Dengan penunjukan ini, diharapkan KPU dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam menyelenggarakan pemilu yang adil, jujur, dan transparan.
Jurnal/Mas