Jurnalindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek. Dalam perkara ini, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan praktik korupsi dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK menduga adanya aliran fee proyek yang melibatkan kepala daerah serta sejumlah pihak lain. dilansir dari detik.com
Meski telah menetapkan para tersangka, KPK belum merinci identitas delapan tersangka lainnya maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers lanjutan.
KPK menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas praktik korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara dan penelusuran aliran dana dugaan fee proyek tersebut.
Jurnal/Mas












