News  

Kemenkumham Sulsel hadirkan layanan keimigrasian dan KI di Pinrang

jurnalindo.com – Makassar, 09/9 – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menghadirkan layanan keimigrasian dan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Bupati Pinrang Irwan Hamid menyebutkan bahwa kehadiran layanan tersebut mendekatkan layanan Kanwil Kemenkumham Sulsel kepada masyarakat, mengefisienkan waktu, dan menghemat biaya bagi warga Pinrang dan sekitarnya.

“Kami mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dengan serius memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Masyarakat merasa puas dengan layanan yang dihadirkan Kanwil Sulsel,” kata dia saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak bersama jajaran di Pinrang, Kamis.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan pihaknya selalu siap untuk bekerja sama dalam meningkatkan pelayanan publik di Pinrang mulai dari pelayanan keimigrasian, pelayanan hukum, dan pelayanan pemasyarakatan di Rutan Pinrang.

“Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel berkomitmen mewujudkan pelayanan yang prima di Sulsel, khususnya di Pinrang,” kata dia.

Ia juga menyampaikan bahwa terkait pendaftaran perseroan terbatas, saat ini dapat didaftarkan oleh individu dengan persyaratan yang mudah dengan biaya hanya Rp50 ribu.

Liberti mengundang pula Bupati Pinrang Irwan Hamid untuk hadir pada kegiatan yang akan dihadiri Menteri Hukum dan HAM bersama tiga menteri lainnya pada kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar.

Pada kesempatan ini, ​​​ Irwan mengajak Kakanwil Sulsel meninjau ruang Jendela Lasinrang sebagai pusat kontrol beragam aplikasi dan pengawasan bagi perangkat daerah. (ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *