Jurnalindo.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (11/7/2024).
Dalam persidangan, JPU membacakan alasan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Yudha Arfandi. Pihak Yudha Arfandi merasa dakwaan dari JPU tidak cermat, namun JPU memberikan sanggahan yang kuat.
“Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat. Juga jelas, lengkap, memenuhi syarat formil dan materiil,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. dilansir dari detik.com
JPU juga menilai eksepsi Yudha Arfandi tidak berdasar. “Tidak berdasar dan sudah melewati ruang lingkup eksepsi. Kami penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan. Karena surat eksepsi tersebut tidak bisa dijadikan dasar, maka JPU menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak,” tambah JPU.
Dalam kesempatan itu, JPU juga meminta agar proses persidangan terus berlanjut. Setelah JPU menolak eksepsi Yudha Arfandi, majelis hakim akan mempertimbangkan lewat putusan sela.
“Penuntut umum setelah menyampaikan pendapat, maka majelis hakim akan mempertimbangkan dalam putusan sela apakah nota keberatan itu diterima atau ditolak atau tidak dapat diterima. Kami sudah bermusyawarah putusan sela akan dijawab pada Senin, 22 Juli 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Immanuel.
Mendengar pembacaan jawaban dari JPU, Yudha Arfandi terlihat tenang. Sidang Yudha Arfandi hari ini digelar terbuka untuk umum, menarik perhatian banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Jurnal/Mas