Jurnalindo.com – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran etik yang kembali menimpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Guspardi berharap komisioner KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lainnya dapat menghindari konflik selama masa Pemilu 2024.
“Yang pertama tentu sebagai mitra saya menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus dengan model yang sama terhadap Ketua KPU. Sangat-sangat prihatin, karena bagaimanapun sebagai pejabat publik tentu harusnya dihindari dan jangan sampai menimbulkan kondisi seperti sekarang ini,” kata Guspardi saat dihubungi pada Selasa (21/5/2024). dilansir dari detik.com
Mengenai langkah ke depan, Guspardi menegaskan pentingnya profesionalisme di kalangan komisioner KPU dan Bawaslu. “Tapi karena ini nasi sudah jadi bubur, tentu saya selalu tegaskan agar komisioner KPU dan Bawaslu itu bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menghindari segala sesuatu yang menimbulkan masalah,” lanjutnya.
Diketahui, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar etik terkait pertemuannya dengan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni, yang juga dikenal sebagai ‘Wanita Emas’. Guspardi berharap pelanggaran semacam ini tidak terulang lagi di masa depan. “Namun dengan berjalannya waktu terjadi beberapa kasus. Nah ini asusila sudah yang kedua kalinya, tentunya makin memprihatinkan lagi dengan kasus yang sama dengan tempat berbeda,” ujarnya.
Guspardi juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi komisioner dalam menghadapi isu-isu semacam ini. “Saya berharap komisioner agar hati-hati dengan persoalan ini, karena mata kita dua, mata orang banyak. Namanya pejabat publik pasti jadi perhatian orang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Guspardi berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa menangani dugaan pelanggaran etik ini dengan profesional. Ia menekankan bahwa putusan DKPP harus bebas dari intervensi pihak manapun. “Kedua kepada DKPP harus bekerja secara profesional sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang diberikan aturan kepada yang bersangkutan. Harus profesional, jangan dia sebagai dewan etik, dia lah yang mengawal bagaimana para penyelenggara pemilu berintegritas, profesional, terhindar dari isu negatif, ini tentu menjadi gawang untuk menyelesaikan dan juga sebagai preseden,” katanya.
Guspardi menegaskan pentingnya putusan yang adil dan transparan. “Kalau seandainya putusan tidak profesional tentu ini akan menjadi perbincangan di publik. Maka itu putuskan lah seadil-adilnya, sejujur-jujurnya. Jangan terindikasi diintervensi pihak manapun,” sambungnya.
Sidang Digelar Hari Ini
DKPP akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang tersebut dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. “Besok mulai disidangkan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi pada Selasa (21/5).
Rencananya, sidang akan digelar pada Rabu (22/5) sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat. Heddy mengatakan sidang akan digelar tertutup. “Semua perkara asusila disidangkan tertutup,” ujarnya.
Heddy menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Pengadu dan Teradu untuk menghadiri sidang tersebut. “Pengadu prinsipal dan juga Teradu kita panggil untuk hadir,” jelasnya.
Jurnal/Mas