News  

Gubernur Sumbar: Konversi Bank Nagari jadi Syariah tetap berlanjut

jurnalindo.com – Padang, 29/8  – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebut rencana konversi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar yang biasa disebut Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah tetap dilanjutkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2019 dan RUPS Luar Biasa tahun 2021.

“Konversi itu adalah amanat dari RUPS dan direksi Bank Nagari harus melaksanakannya,” kata Mahyeldi di Padang, Senin.

Gubernur mengatakan dalam RUPS tersebut semua kepala daerah telah setuju untuk konversi Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah. Komitmen itulah yang menjadi dasar konversi.

Mahyedi menyebut upaya untuk memenuhi syarat penyertaan modal 51 persen dan penyusunan Peraturan Daerah terus dilakukan dengan target Januari 2023 proses konversi berjalan dengan baik.

Menurut Mahyeldi, bagi sebagian kepala daerah yang khawatir penerimaan deviden berkurang pascakonversi, Pemprov Sumbar akan bertanggung jawab melalui mekanisme bantuan keuangan atau BKK.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung menyebutkan sembilan kepala daerah yang menjadi pemegang saham Bank Nagari menyatakan tidak setuju modal yang mereka setor ke Bank Nagari konvensional menjadi modal disetor ke Bank Nagari Syariah.

Ia menyebut hal itu sudah disampaikan secara resmi oleh Bank Nagari kepada Gubernur Sumbar yang kemungkinan bisa menjadi penghalang proses konveksi.

Kepala daerah yang tidak setuju tersebut diantaranya Bupati Kabupaten Tanah Datar, Pasaman, Kepulauan Mentawai. Pesisir Selatan, Agam, Padang Pariaman, Sijunjung dan Kota Pariaman.

Total yang menolak memiliki komposisi saham 36,63 persen. Sementara Kabupaten Dharmasraya belum dapat menyatakan pernyataan karena belum ada persetujuan dengan DPRD kemudian Kabupaten Limapuluh Kota dan Solok Selatan belum menyerahkan surat pernyataan.

Sementara untuk kepala daerah yang menyatakan setuju rencana konversi itu ada sembilan pemegang saham yakni Pemprov Sumbar, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Sawahlunto, Solok dan Koperasi Karyawan PT BPD Sumbar dengan total komposisi saham 59,72 persen.

Selain itu ada 16 syarat yang harus dipenuhi Bank Nagari untuk dikonversi menjadi bank syariah dan salah satunya dalam PP 54 2017 dan UU 2014 Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen agar bisa melakukan konversi bank nagari menjadi syariah sementara saham saat ini hanya 31 persen lebih. (ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *