News  

Dua Tersangka Kasus Penyalahguna BBM Bersubsidi diringkus Polda DIY

jurnalindo.com – Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu, mengatakan aksi dua warga Semarang, Jawa Tengah itu tidak terungkap saat melakukan pengisian BBM jenis bio solar di SPBU di Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman pada 31 Mei 2022 pukul 16.00 WIB dengan mobil truk yang sudah mengubah.

Rekan-rekan Subdit 4 (Ditreskrimsus Polda DIY) di lapangan mobil tersebut dan kami cek kegiatan tersebut ilegal, ucap dia.

Endriadi menuturkan saat petugas melakukan pengecekan, di bak truk yang dikemudikan HY tersebut terdapat tangki berkapasitas 5.000 liter berisi BBM bio solar.

Petugas juga menemukan selang yang menghubungkan tangki di bagian bawah truk dengan tangki atas.

Sedangkan di dekat kemudi ditemukan kabel untuk menghidupkan mesin pompa yang berfungsi untuk menyedot BBM dari tangki bawah ke tangki berkapasitas liter itu.

Oleh pelaku tangki tersebut ditutup terpal agar tidak terlihat.

“Modusnya adalah para pelaku yang membeli BBM berjenis bio solar di beberapa SPBU dengan menggunakan alat angkut truk yang sudah diubah,” ujar Endriadi.

Kepala Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto mengatakan agar tangki berkapasitas 5.000 liter terisi penuh, para tersangka mengumpulkan BBM solar bersubsidi dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di DIY.

“Mereka akan berkeliling, setiap ada pom bensin jual solar dia akan mengikuti aturan di SPBU itu. membutuhkan waktu dua atau tiga hari untuk memenuhi tangki 5.000 liter itu,” ujar dia.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan dalam aksinya, HY membeli BBM solar bersubsidi di SPBU dengan harga wajar Rp5.150 per liter.

Meski demikian, tersangka PBB memberikan modal kepada HY senilai Rp5.800 per liter-nya.

“Kemudian UN menjual kepada pengumpul yang saat ini sedang dicari dengan harga Rp6.600 sampai Rp6.700 per liter,” kata dia.

Saat menangkap polisi, polisi mobil truk berwarna merah di dalamnya terdapat tangki besi kapasitas 5.000 liter berisi BBM Bio solar sekitar 2.900 liter serta uang tunai Rp11.700.000.

Menurut Yuliyanto, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (ara/slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *