Jurnalindo.com – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang terbukti melanggar netralitas pemilu. Kedua ASN tersebut, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Didi Mulyadi, dan Sekretaris Camat Menes Usep Sudarmana, telah dijatuhi sanksi moral oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.
“Dalam bunyi putusan berupa sanksi moral,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Pemilu Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, pada Selasa (23/7/2024).
Menurut Didin, sanksi tersebut dijatuhkan setelah rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mendapati keduanya mempromosikan salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi. Pelanggaran ini terungkap melalui video yang menunjukkan Didi Mulyadi dan Usep Sudarmana memegang poster pasangan calon tersebut.
“Kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN telah dilanggar dengan berfoto sambil memegang atau menunjukkan poster salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati,” jelas Didin. dilansir dari detik.com
Rekomendasi sanksi tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi sanksi tersebut.
“Selanjutnya yang menindaklanjuti putusan tersebut adalah BKPSDM,” tambah Didin.
Sebelumnya, Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran netralitas ini setelah video yang beredar pada Minggu (23/6/2024) menunjukkan Didi Mulyadi dan Usep Sudarmana memegang poster bakal calon Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi. Dewi adalah adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita, sementara Iing merupakan Anggota DPRD Pandeglang dari Partai Demokrat.
Video tersebut juga memuat keterangan, “Birokrat-aparat bersatu tak bisa dikalahkan, Sekmat Usep Kecamatan Menes bersama Binwil Menes, saat membagikan atribut Insya Allah Menes menang 70 persen,” yang memperlihatkan keduanya aktif dalam kegiatan politik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga netralitas dalam pemilu demi menjaga profesionalitas dan integritas pemerintahan.
Jurnal/Mas