Jurnalindo.com – Dokter Tifa resmi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (11/7/2025), terkait penyelidikan dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Meski dipanggil, dr Tifa menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun dalam kasus tersebut.
“Kalau dalam konteks saya, nggak punya apapun. Saya nggak merasa melakukan apapun, saya nggak melakukan penghasutan, saya nggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah,” ujar dr Tifa saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menelusuri penyebaran isu soal dugaan ijazah palsu Jokowi yang sempat menjadi perhatian publik dan media sosial. dr Tifa diketahui menjadi salah satu tokoh yang mengomentari isu tersebut dalam beberapa forum diskusi dan platform digital.
Meski demikian, dr Tifa menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan sepenuhnya berada dalam ranah ilmiah dan analisis terbuka. Ia merasa tidak pernah bermaksud menebar kebencian atau memprovokasi pihak mana pun. dilansir dari detik.com
“Yang saya sampaikan selama ini berbasis data, kajian terbuka, dan bukan untuk menyerang pribadi siapa pun. Tidak ada kebencian di sana,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum dr Tifa. Pemeriksaan terhadap dirinya disebut masih dalam tahap klarifikasi awal.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri telah beberapa kali dibantah oleh pihak Istana dan sejumlah institusi pendidikan. Namun isu tersebut terus bergulir di ruang publik, terutama menjelang momentum politik nasional.
Jurnal/Mas