Jurnalindo.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Auditor Ahli Pertama pada unit kerja Inspektorat KPK berinisial FF. FF diketahui merupakan istri dari tersangka kasus pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud (MM).
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan setelah FF terbukti melanggar kode etik. Salah satu pelanggaran yang menjadi dasar keputusan Dewas adalah keterlibatan FF dalam jabatan struktural di perusahaan milik suaminya.
“Bahwa Terperiksa mulai menjabat sebagai direktur sejak bulan Februari 2025 sampai dengan Juni 2025,” kata Gusrizal saat membacakan putusan dalam sidang etik. dilansir dari detik.com
FF diketahui sempat menduduki jabatan Direktur di PT SEM, perusahaan yang dimiliki oleh Miki Mahfud. Jabatan tersebut diemban FF selama kurang lebih empat bulan, di tengah statusnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai posisi tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip independensi dan integritas insan KPK.
Gusrizal menegaskan, setiap pegawai KPK wajib menjaga profesionalitas serta menghindari segala bentuk benturan kepentingan, terlebih ketika berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dengan dijatuhkannya sanksi berat ini, Dewas KPK berharap seluruh pegawai KPK dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran untuk senantiasa mematuhi kode etik dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Jurnal/Mas












