News  

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, Bersaksi untuk Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor Jakarta

referensi gambar dari (blue.kumparan.com)
referensi gambar dari (blue.kumparan.com)

Jurnalindo.com – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta untuk bersaksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (5/6/2024), Ahmad Sahroni memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 10.11 WIB. Sahroni tampak mengenakan batik berwarna kuning. dilansir dari detik.com

Sahroni mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk bersaksi dalam sidang SYL hari ini. Dia mengaku akan menyampaikan semua hal yang diketahuinya terkait SYL.

“Nggak ada persiapan. Saya sampaikan yang saya ketahui,” kata Sahroni saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Sahroni menambahkan bahwa Ketua Umum (Ketum) NasDem, Surya Paloh, juga mengetahui bahwa dirinya akan bersaksi di sidang SYL hari ini. Paloh memberikan pesan kepada Sahroni untuk menyampaikan semua yang sesuai dengan kebenaran.

“Pesan beliau sampaikan semua yang lurus,” kata Sahroni.

Selain Sahroni, Jaksa KPK juga menghadirkan putri SYL yang juga anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, sebagai saksi. Saksi lainnya yang dihadirkan di luar berkas perkara adalah pemilik Suita Travel, Harly Lafian, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Jaksa juga memanggil kembali GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo, dalam sidang hari ini. Dhirgaraya seharusnya bersaksi untuk SYL dan lainnya pada sidang Senin (3/6) namun tidak hadir.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif, M. Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

Sidang ini akan terus berlanjut dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak yang terlibat, guna mengungkap kebenaran atas dakwaan yang ditujukan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *