Jurnalindo.com – Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Praktik ini biasanya dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang kepada pihak tertentu untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Dalam konteks Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang keras untuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya guna mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Pelaku politik uang yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi tegas. dilansir dari detik.com
Apa itu Politik Uang?
Menurut situs resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang tersebut tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Sanksi bagi Pemberi dan Penerima Politik Uang dalam Pilkada
Sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan Larangan Politik Uang
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan:
1. **Calon dan/atau tim kampanye** dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
2. **Calon yang terbukti melakukan pelanggaran** berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
3. **Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran** berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. **Selain calon atau pasangan calon**, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
– Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
– Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
– Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Ketentuan Sanksi Politik Uang
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan:
1. **Setiap orang yang dengan sengaja** melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
2. **Pidana yang sama** diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bawaslu RI menegaskan pentingnya integritas dalam proses Pilkada dan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik politik uang. Diharapkan dengan adanya peraturan dan sanksi yang jelas, proses pemilihan di Indonesia dapat berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya pengaruh negatif dari praktik politik uang.
Jurnal/Mas