News  

Bank Indonesia Tegaskan Pedagang Tidak Melanggar dengan Sistem Cashless, Asalkan Tetap Gunakan Rupiah

referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)
referensi gambar dari (awsimages.detik.net.id)

Jurnalindo.com – Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi terkait banyaknya pedagang yang menerapkan sistem cashless dan menolak transaksi menggunakan uang tunai. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa penggunaan sistem cashless oleh pedagang tidak melanggar aturan asalkan transaksi tetap dilakukan menggunakan rupiah.

Dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024), Filianingsih menjelaskan bahwa Undang-Undang Mata Uang mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di Indonesia. “Jadi nggak boleh pakai mata uang lain, jadi yang harus dipakai adalah mata uang rupiah,” kata Filianingsih.

Filianingsih menambahkan bahwa penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran bisa dilakukan baik secara tunai maupun nontunai. Oleh karena itu, masyarakat dan pedagang memiliki opsi untuk memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kenyamanan masing-masing.

“Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah,” ujarnya. dilansir dari detik.com

Filianingsih juga menekankan bahwa pedagang yang menolak transaksi secara tunai tidak dianggap melanggar aturan selama transaksi dilakukan menggunakan rupiah. “Jadi tidak ada pelanggaran di sini, ini hanya pilihan mau memakai tunai atau nontunai,” jelasnya.

Dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.

Tren penggunaan rupiah secara tunai mulai bergeser seiring dengan penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang berlaku secara nasional sejak 2020. Kini, banyak pedagang yang memilih untuk menerima transaksi hanya secara nontunai.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi serta mendukung upaya pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan dan digitalisasi ekonomi. Meski demikian, BI tetap mengingatkan pentingnya fleksibilitas dalam metode pembayaran guna memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *