Jurnalindo.com – Selebgram Karin Novilda, yang lebih dikenal dengan nama Awkarin, melaporkan mantan admin media sosialnya dengan tuduhan penggelapan dana sebesar Rp 400 juta. Kasus ini mencuat setelah Awkarin menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penerimaan uang dari endorsement.
Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa terlapor telah menjalani pemeriksaan. “Ya jadi dari keterangannya dia, dia mengakui uang dari penerimaan yang masuk di rekening itu sama dia ditransmisikan, ditransferlah ke rekening lain,” kata Kompol Wahid Key saat dihubungi wartawan, Selasa (30/7/2024).
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa mantan admin media sosial Awkarin tersebut mentransfer uang hasil endorsement ke rekening lain sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadinya. “(Ditransfer) rekening orang lain, baru ke rekening pribadi,” terang Kompol Wahid Key. dilansir dari detik.com
Meskipun terlapor telah mengakui perbuatannya, polisi belum menaikkan status mantan admin media sosial Awkarin menjadi tersangka. “Kita masih mendalami lah yang lain-lainnya, kita dalami dulu,” ujar Kompol Wahid Key.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pembayaran endorsement yang diduga digelapkan oleh mantan admin media sosial Awkarin. “Kita lagi mendalami saksi-saksi terkait pihak-pihak yang melakukan pembayaran. Kan banyak tuh yang bayar endorse, nah itu kita lagi panggil-panggilin,” pungkasnya.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari Awkarin sebagai pelapor. Tidak menutup kemungkinan bahwa polisi akan memeriksa kembali Awkarin apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat popularitas Awkarin sebagai selebgram dengan jutaan pengikut di media sosial. Polisi berharap dapat segera menyelesaikan penyelidikan ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Jurnal/Mas