Jurnalindo.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi memasukkan 12 negara ke dalam daftar blacklist, yang berarti warganya tidak lagi diizinkan memasuki wilayah AS. Kebijakan larangan masuk ini diumumkan menyusul insiden serangan bom api terhadap demonstrasi pro-Yahudi di Boulder, Colorado, yang terjadi belum lama ini.
Larangan perjalanan ini mulai diberlakukan hari ini, Senin (9/6/2025) dini hari waktu setempat, sebagai bagian dari langkah pengamanan nasional yang diambil pemerintahan Presiden Donald Trump. Kebijakan tersebut juga mencakup larangan parsial bagi pelancong dari tujuh negara, yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
“Ini adalah tindakan pencegahan demi menjaga keamanan warga Amerika dari ancaman yang nyata dan terus berkembang,” ujar Presiden Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih. dilansir dari detik.com
Meskipun belum dirilis secara resmi daftar lengkap ke-12 negara yang diblacklist total, pejabat Gedung Putih menyebut kebijakan ini bersifat sementara namun akan dievaluasi secara berkala tergantung pada situasi keamanan global dan hasil investigasi terkait insiden di Colorado.
Serangan bom api di Boulder yang menjadi pemicu kebijakan ini mengakibatkan kerusakan properti dan mencederai beberapa peserta aksi. Hingga kini, penyelidikan atas pelaku dan motif serangan masih berlangsung, namun aparat menduga adanya keterkaitan dengan jaringan luar negeri.
Langkah ini menuai reaksi beragam dari berbagai pihak. Sejumlah kelompok hak asasi manusia mengecam kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi yang tidak adil, sementara sebagian warga Amerika mendukung tindakan pemerintah yang dianggap tegas dalam menangani isu keamanan domestik.
Kebijakan larangan perjalanan ini menambah daftar panjang kontroversi dalam kebijakan imigrasi dan keamanan di bawah pemerintahan Trump, yang sebelumnya juga pernah menerapkan larangan serupa di masa jabatan pertamanya.
Jurnal/Mas