Jurnalindo.com – Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir menjadi sorotan setelah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Namun, muncul pertanyaan publik: apa sebenarnya maksud dari istilah nonaktif dalam konteks anggota DPR RI?
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), istilah nonaktif ternyata tidak dikenal. Regulasi itu hanya mengatur mekanisme pemberhentian tetap maupun sementara, serta mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). dilansir dari detik.com
Dalam Pasal 144 ayat (2) UU MD3 memang terdapat istilah nonaktif, tetapi hanya berlaku untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang sedang diadukan, bukan untuk anggota DPR RI secara umum.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif dalam aturan hukum maupun tata tertib DPR.
“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Dengan demikian, status kelima anggota DPR RI yang disebut dinonaktifkan oleh partainya menimbulkan tafsir politik. Secara formal, mereka tetap tercatat sebagai anggota DPR RI hingga ada mekanisme resmi melalui pemberhentian tetap atau PAW yang sesuai ketentuan undang-undang.
Jurnal/Mas